Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

Jika terlambat mengaktivasi rekening, peserta Program Indonesia Pintar tidak akan menerima bantuan.

26 Februari 2024 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bayu Muhammad Ridlo, pelajar kelas XI SMA Negeri 1 Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta, merupakan salah seorang penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Dok. Kemendikbud

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memperpanjang batas akhir aktivasi rekening SimPel bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 29 Februari 2024. PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa tidak mampu agar tidak putus sekolah.

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menuturkan, perpanjangan ini dilakukan agar calon penerima PIP memiliki peluang yang lebih panjang dalam melakukan aktivasi. Tahun 2-23, tak sedikit penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening. Berdasarkan cararan Puslapdik, pada tahun 2023 dari 18.109.119 peserta didik penerima PIP, ada 1.323.357 orang yang belum melakukan aktivasi rekening.

Kahar menegaskan jika hingga batas tersebut masih ada yang belum melakukan aktivasi rekening, maka dana bantuan PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemendikbud 2024

Rekening PIP dibagi berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan peserta didik. Penerima bantuan PIP Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memegang rekening Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus siswa di Provinsi Aceh menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut persyaratan dan tata cara aktivasi rekening PIP Kemendikbud 2024 untuk siswa SD, SMP, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Paket A, dan Paket B:

1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Siapkan identitas pengenal yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali murid dan Kartu Keluarga (KK).

3. Datang ke kantor cabang BRI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.

4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Adapun tata cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Paket C adalah sebagai berikut:

1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Siapkan KTP peserta didik atau KK.

3. Datang ke kantor cabang BNI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.

4. Isi formulir pembukaan rekening Simpel PIP.

KARUNIA PUTRI | MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI | DEVY ERNIS

Pilihan Editor: Penyebab Pengajuan KIP Kuliah 2024 Dibatalkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus