Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Al Araf Beberkan Janji Panja Revisi UU TNI saat Audiensi

Panja revisi UU TNI telah melakukan sejumlah perubahan di klausul-klausul dalam draft undang-undang.

18 Maret 2025 | 15.53 WIB

Direktur Imparsial Al Araf di kantornya, Jalan Tebet Dalam IV Nomor 5B, Jakarta, 6 Februari 2019. Imparsial meminta restrukturisasi dan reorganisasi TNI harus tepat sasaran. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Direktur Imparsial Al Araf di kantornya, Jalan Tebet Dalam IV Nomor 5B, Jakarta, 6 Februari 2019. Imparsial meminta restrukturisasi dan reorganisasi TNI harus tepat sasaran. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan ada sejumlah komitmen dari DPR dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tentang revisi UU TNI. Menurut dia, komitmen itu berkaitan dengan posisi militer pada jabatan-jabatan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Al Araf mengatakan panitia kerja revisi UU TNI dari Komisi I DPR mengklaim telah mengeliminasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pos yang tadinya akan bisa diisi oleh anggota TNI aktif. Selain itu, di Kejaksaan Agung, TNI aktif hanya mengisi pos Jampidmil.

"Di luar itu mereka harus pensiun seperti yang disampaikan Panja. Kita lihat nanti draft akan seperti apa karena sekarang masih dibahas," kata Al Araf usai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Selain itu, ia mengatakan operasi militer selain perang juga akan ada penyesuaian. Tadinya, kata dia, operasi siber termasuk di dalam kategori tersebut. Namun Panja revisi UU TNI telah menegaskan penanganan siber sifatnya hanya pertahanan.

"Pertahanan siber sehingga aspeknya lebih ke eskternal daripada internal," ujar dia.

Sebelumnya, seorang anggota DPR mengatakan, sejak Senin sore, Panja revisi UU TNI telah melakukan sejumlah perubahan di klausul-klausul yang sebelumnya dicantumkan. Misalnya, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) draf revisi undang-undang tersebut.

Ia menyebutkan, sejak sore tadi, panja mengeliminasi sejumlah pos jabatan sipil dari hasil kesepakatan sebelumnya. Pos jabatan sipil yang diemilinasi adalah kantor yang membidangi kelautan dan perikanan serta narkotika nasional.

Di samping itu, kata dia, panja juga mengeliminasi perluasan tugas TNI dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Sesuai dengan hasil pembahasan awal, TNI juga bertugas menangani urusan narkotik. Lalu panja mengusulkan untuk menghapus tambahan tugas baru tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah soal ini. "Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I," kata Dasco saat dikonfirmasi mengenai penghapusan penambahan sejumlah jabatan sipil di Pasal 47 dalam rapat sinkronisasi, Senin, 17 Maret 2025.

Andi Adam Fathurrahman berkontribusi dalam artikel ini.

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus