Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Kementerian Kelautan Dieliminasi dari Pos Jabatan Sipil Bagi Prajurit TNI

Revisi Undang-Undang TNI mengeliminasi opsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu pos yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif.

19 Maret 2025 | 08.49 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang TNI mengeliminasi opsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu pos yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif. Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan hal ini dilakukan setelah pihaknya menimbang urgensi penempatan militer dalam instansi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ya karena memang tidak terlalu memerlukan, artinya (TNI) tidak terlalu urgent ada di situ,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Politikus PDI Perjuangan ini menampik batalnya opsi memasukkan TNI di KKP dalam revisi UU TNI karena adanya Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Undang-undang tersebut, rencananya akan mengatur kewenangan dalam penanganan keamanan laut.

“Kami tidak sampai ke situ (RUU Keamanan Laut). Tapi usulannya bahwa ini (TNI di KKP) tidak terlalu penting,” ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah soal ini. "Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I," kata Dasco saat dikonfirmasi mengenai penghapusan penambahan sejumlah jabatan sipil di Pasal 47 dalam rapat sinkronisasi, Senin, 17 Maret 2025.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.

Adapun, 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI sebagai berikut:

  1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara
  3. Dewan pertahanan nasional.
  4. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  5. Intelijen negara.
  6. Siber dan atau sandi negara.
  7. Lembaga ketahanan nasional.
  8. Search and rescue (SAR) nasional.
  9. Narkotika nasional.
  10. Pengelola perbatasan.
  11. Penanggulangan bencana.
  12. Penanggulangan terorisme.
  13. Keamanan laut.
  14. Kejaksanaan Republik Indonesia.
  15. Mahkamah Agung.

Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus