Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah diselenggarakan pada hari Sabtu. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan mereka mengusulkan PSU digelar pada Sabtu, karena mempertimbangkan aspek sosiologis, mengingat banyaknya masyarakat yang berada di rumah pada hari tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, mengingat kemungkinan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya," kata Idham saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.
KPU, ia melanjutkan, juga melakukan upaya lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU mendatang. Hal yang intens dilakukan, kata Idham, adalah menyosialisasikan penyelenggaraan PSU kepada pemilih melalui KPUD, serta melakukan pendidikan pemilih.
"KPUD juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan penyelenggaraan PSU ini," ujarnya.
Dalam usulannya, KPU merinci jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dengan skema tersebut, maka usulan waktu pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret mendatang. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, akan dilakukan pada 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, Mahkamah rampung membacakan putusan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan 24 daerah untuk menyelenggarakan PSU.
Sementara 9 perkara lainnya ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.
Pilihan editor: Menu Makan Bergizi Gratis Bisa Dibawa Pulang Selama Ramadan