Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Digelar Sabtu

KPU mengusulkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dihelat Sabtu, karena banyak masyarakat yang libur.

1 Maret 2025 | 16.21 WIB

Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Perbesar
Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah diselenggarakan pada hari Sabtu. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan mereka mengusulkan PSU digelar pada Sabtu, karena mempertimbangkan aspek sosiologis, mengingat banyaknya masyarakat yang berada di rumah pada hari tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, mengingat kemungkinan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya," kata Idham saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.

KPU, ia melanjutkan, juga melakukan upaya lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU mendatang. Hal yang intens dilakukan, kata Idham, adalah menyosialisasikan penyelenggaraan PSU kepada pemilih melalui KPUD, serta melakukan pendidikan pemilih.

"KPUD juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan penyelenggaraan PSU ini," ujarnya.

Dalam usulannya, KPU merinci jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan skema tersebut, maka usulan waktu pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret mendatang. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, akan dilakukan pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, Mahkamah rampung membacakan putusan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan 24 daerah untuk menyelenggarakan PSU.

Sementara 9 perkara lainnya ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan  surat keputusan KPU.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus