Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
USULAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengemuka ketika Dewan Perwakilan Rakyat merevisi sejumlah peraturan, seperti revisi UU TNI, yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, dan revisi UU Polri.
Mengapa UU Penanggulangan Bencana perlu direvisi? Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih menilai UU tersebut perlu segera direvisi agar langkah penanggulangan bencana di Indonesia semakin relevan dengan kondisi terkini.
Adapun Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan merevisi UU tersebut penting dipertimbangkan guna memperjelas koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah (pemda) dalam pencegahan dan penanganan bencana.
Bencana Tidak Hanya Disebabkan oleh Faktor Alam
Abdul Fikri Faqih mengatakan, dalam kondisi terkini, bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, seperti gempa bumi atau erupsi gunung berapi, tetapi juga berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap kajian lingkungan hidup strategis yang disusun pemerintah.
Karena itu, kata dia, UU Penanggulangan Bencana juga perlu mengatur hal tersebut. “Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti ketidakjelasan standar penanggulangan bencana di setiap daerah di Indonesia. Menurutnya, saat ini penanggulangan bencana memiliki standar berbeda-beda antardaerah.
Fikri mencontohkan standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, tetapi di sejumlah daerah masih ditemukan bangunan hotel yang tidak memenuhi uji kelayakannya. “Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana,” ujarnya.
Lalu mengenai hal mitigasi, Fikri menekankan pentingnya survei mendalam terkait kebutuhan sistem peringatan dini (early warning system). Saat ini, dia mencontohkan, berdasarkan kunjungan kerjanya diketahui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta hanya memiliki 11 alat peringatan dini. Menurutnya, jumlah tersebut belum cukup untuk mencakup seluruh wilayah. “Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, survei yang komprehensif harus dilakukan terlebih dahulu. Setiap kabupaten/kota di DIY membutuhkan alat yang sesuai dengan karakteristik bencananya masing-masing,” kata dia.
Dia juga menyoroti pendidikan dan program adaptasi. Fikri menegaskan masyarakat harus dilatih sejak dini agar siap menghadapi bencana. “Selain mitigasi, adaptasi juga penting. Masyarakat harus diajarkan cara menghadapi bencana sejak dini, termasuk melalui kurikulum pendidikan. Dengan begitu, mereka tidak panik saat bencana terjadi, tetapi dapat merespons dengan lebih terorganisasi,” tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal) itu.
Belum Mengakomodasi Hubungan Komando antara BNPB dan BPBD
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan merevisi UU Penanggulangan Bencana penting dipertimbangkan untuk memperjelas koordinasi antara BNPB, kementerian atau lembaga terkait, serta pemda dalam pencegahan dan penanganan bencana.
“Jika revisi dilakukan, pemerintah pusat seperti BNPB akan memiliki kendali yang lebih jelas dalam mengoordinasikan penanggulangan bencana, termasuk melibatkan kementerian/lembaga terkait aspek pencegahan,” kata Marwan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Marwan menyebutkan peristiwa banjir di salah satu daerah di Sumatera Utara baru-baru ini bisa menjadi contoh pemerintah pusat harus memiliki ruang kendali ke daerah. Dalam peristiwa itu, kata dia, satu desa di bagian hulu terdampak banjir besar, warga desa terdekat lainnya yang berada di hilir datang membantu. Namun, hanya berselang kurang dari empat jam, desa mereka juga terendam banjir. “Hal ini menunjukkan kurangnya mitigasi bencana yang terencana, padahal secara logis air dari hulu pasti mengalir ke hilir. Kan ini konyol, semestinya BPBD bisa cepat mengatasinya,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu juga menyoroti UU Penanggulangan Bencana saat ini belum mengakomodasi hubungan komando antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Komisi yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu, kata Marwan, mendapati tak sedikit BPBD yang masih tergabung dalam dinas lain tingkat kabupaten/kota, sehingga respons terhadap bencana kurang optimal, baik dari segi personel, peralatan, maupun anggaran. “Jadi penanganan bencana bersifat parsial dan kurang efektif saat ini. Akibatnya, miliaran rupiah harus ditanggung negara dan masyarakat akibat bencana yang seharusnya bisa diminimalkan dampaknya,” ujarnya.
Meskipun revisi ini akan memperjelas koordinasi, Marwan menegaskan kewenangan menunjuk Kepala BPBD tetap berada di tangan bupati atau wali kota. Namun diperlukan dasar hukum yang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain memperkuat koordinasi, kata dia, revisi UU ini juga akan mencakup ketentuan yang memberikan efek jera bagi individu atau kelompok yang memperburuk dampak bencana. Misalnya, tindakan membuang sampah sembarangan, tata kelola persampahan yang buruk, hingga deforestasi ilegal yang mengurangi daerah resapan air.
“Jika bencana terjadi akibat ulah manusia, maka mereka yang bertanggung jawab harus ikut menanggung dampaknya. Kami ingin ada aturan yang jelas agar mereka juga bertanggung jawab dalam pemulihan pasca-bencana. Bagaimana mekanismenya? itu yang akan kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini, Komisi VIII DPR masih berfokus pada revisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Namun revisi UU Penanggulangan Bencana tetap menjadi agenda penting yang akan dibahas setelah itu.
Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Adapun Kepala BNPB Suharyanto merespons positif usulan revisi UU Penanggulangan Bencana. Dia dinilai revisi itu penting sebagai landasan mempercepat pengambilan keputusan tanggap darurat ketika terjadi peristiwa bencana.
“Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna, harus ada perbaikan-perbaikan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada. Nah, dari Komisi VIII DPR menginisiasi akan dilakukan revisi itu, bersama BNPB, targetnya tahun ini mulai dibahas,” kata dia usai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia menjelaskan semangat dari usul revisi UU Penanggulangan Bencana yang berlaku saat ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan bencana, khususnya di daerah.
Seperti diungkapkan Marwan Dasopang dalam rapat koordinasi itu, salah satu poin utama revisi ini adalah penguatan rentang komando antara BNPB dan BPBD. Garis komando BPBD berada di bawah kendali penuh gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun dalam gagasan revisi yang diusulkan, BNPB dapat memiliki peran lebih besar dalam koordinasi langsung dengan BPBD, termasuk dalam proses penunjukan kepala BPBD agar dipilih dari individu dengan kompetensi terbaik di bidang kebencanaan. “Tapi balik lagi ini masih mungkin karena baru akan dibahas dengan DPR,” tuturnya.
Jenderal TNI AD bintang tiga itu menegaskan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah melalui BPBD harus lebih diperkuat, karena tidak semua memiliki anggaran yang cukup baik untuk mitigasi bencananya atau penanganan dampaknya. “Di BNPB, dalam waktu 48 jam, tim harus sudah turun untuk memberikan bantuan. Idealnya, kecepatan seperti ini juga diterapkan di daerah agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” kata dia.
Dalam periode Januari hingga awal Maret 2025, BNPB mencatat setidaknya terjadi 683 bencana alam, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Bencana ini berdampak pada 39 kabupaten/kota di 19 provinsi, menyebabkan lebih dari 43.252 warga mengungsi, dengan tiga korban meninggal serta kerusakan lebih dari 10.300 unit rumah, infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Karena itu, dia berharap revisi UU Penanggulangan Bencana dapat memperkuat peran BNPB dan BPBD dalam memberikan respons cepat serta memastikan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif di seluruh daerah.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Bagaimana Kemensos Mendapatkan Murid?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini