Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menag Bakal Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Beberapa lembaga yang dilibatkan Menag ialah Baznas, BWI, BPJPH, BPKH dan semua yang berkaitan dengan dana umat.

19 April 2025 | 07.36 WIB

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 29 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 29 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama(Menag) Nasaruddin Umar bakal membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Dia mengatakan lembaga itu dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan dana umat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nasaruddin membeberkan LPDU akan melibatkan lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI),  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga yang berkaitan dengan dana umat lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” kata Menag dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 18 April 2025.

Nasaruddin mengatakan dana zakat dan wakaf di Indonesia belum dikelola dengan optimal. Padahal, kata dia, dana itu untuk disalurkan langsung kepada umat dan dapat membantu untuk mengentaskan kemiskinan. Dia menyinggung hasil riset dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bisa mencapai Rp 320 triliun.

“Diperoleh data uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat, maka zakatnya itu terkumpul Rp 320 triliun,” ujar Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan hal itu belum menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik itu dalam bentuk perhiasan, tanah dan rumah kontrakan. “Itu bisa lebih dari Rp 320 triliun,” kata dia. Menag juga menyebut ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp 178 triliun per tahun.

Nasaruddin juga membandingkan capaian pengumpulan dana umat dengan negara-negara yang pernah ia datangi soal pengeloaan dana umat. Ia bercerita hasil kunjungan kerjanya di Yordania dan bertemu dengan Menteri Wakaf Jorda, Menteri Wakaf Kuwait dan Direktur Urusan Keagamaan Turki. Negara-negara dengan jumlah penduduk kecil, kata dia, capaian pengumpulan dana wakafnya sangat besar.

“Yordan, zakat itu 20 miliar dinar per tahun. Tapi wakaf uangnya per tahun itu 600 miliar dinar. Padahl negara kecil, 10 juta orang kan penduduknya,” kata dia.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan optimalisasi infaq dan sedekah dalam skema ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah). Kepada Baznas, dia berpesan agar tidak hanya fokus pada zakat, tapi juga pada infaq dan sedekah.

“Teman-teman Baznas mungkin ke depan (perlu dipikirkan), bagaimana caranya supaya dari ZIS, tidak hanya Z-nya saja yang dominan, tapi juga infaq dan sedekah,” ujarnya.

Nasaruddin menyebut pengelolaan dana umat secara terorganisir melalui LPDU mungkin saja akan membawa dampak signifikan bagi pemberdayaan masyarakat miskin di Indonesia. “Tidak boleh lagi ada orang miskin. Karena orang miskin mutlak sekitar 2 juta orang ya kan. Nah membutuhkan dana sekitar 24 triliun. Nah separuhnya Baznas saja itu sudah bisa menghilangkan kemiskinan mutlak di Indonesia,” kata dia.

 

 

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus