Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Alasan Pemprov Jakarta Beri Bantuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Harvey Moeis

Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD.

30 Desember 2024 | 08.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI mendakwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkap alasan pemerintah provinsi mendaftarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah dengan vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Vonis ringan itu membuat geram warganet. Mereka pun menelisik data pribadi dan menemukan Harvey dan istrinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayar Pemprov Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Teguh, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. “Pada masa itu, Pemda DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024.

Oleh karena itu, kata Teguh, penduduk yang memenuhi kriteria administratif yaitu memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh lurah atau camat setempat. Teguh mengatakan Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai PBI APBD sejak 1 Maret 2018.

Teguh mengatakan saat ini Pemprov sedang membahas langkah-langkah percepatan perbaikan terkait kepesertaan PBI APBD. “Saat ini Pemda sedang merevisi Peraturan Gubernur 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.

Adapun saat ini terdapat empat segmen peserta BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pesertanya didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pleh pemerintah pusat; Pekerja Bukan Penerima Upah yang merupakan peserta mandiri; dan PBI APBD atau PBPU Pemda yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.

“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

 


Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus