Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Sebagian Alumni Tolak Penarikan Ijazah oleh Stikom Bandung yang Batalkan Kelulusan

Sebagian alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung menolak pengembalian ijazah ke kampus dengan beragam alasan. Mereka berharap kebijakan dari almamaternya itu dicabut. "Saya ingin ijazah kami semua aman tidak ditarik karena kita sebagai korban bukan pelaku," kata Maman, nama samaran seorang alumnus Stikom Bandung yang ditemui Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.

17 Januari 2025 | 09.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
STIKOM Bandung. stikombandung.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung menolak pengembalian ijazah ke kampus dengan beragam alasan. Mereka berharap kebijakan dari almamaternya itu dicabut. “Saya ingin ijazah kami semua aman tidak ditarik karena kita sebagai korban bukan pelaku,” kata Maman, nama samaran seorang alumnus Stikom Bandung yang ditemui Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia dan seorang temannya yang juga alias, Dudung, mendapat penjelasan kampus bahwa nilainya ada yang berbeda antara data di Stikom Bandung dengan Direktorat Pendidikan Tinggi. Masalah itu, menurut mereka, seharusnya bisa diselesaikan tanpa menarik kembali ijazah lulusan S1 yang telah dikeluarkan kampus. “Kalau ijazah dicabut kita tuntut kampusnya dan mengganti kerugian materiil dan immaterial, kalau tidak punya uang penggantinya ya luluskan kami dengan cara apa pun,” kata Maman. Mereka saat ini masih menyimpan ijazah di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stikom Bandung menawarkan solusi bagi alumni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah lagi. Namun, kalangan alumni menilai tawaran itu bisa memperpanjang masa studi dan melampaui batas minimal waktu kuliah. Dari pihak lain diperoleh informasi, para alumni harus kuliah lagi di kampus lain dengan hasil nilai konversi di Stikom Bandung dan tidak bisa lulus di kampus asal. “Jika itu terjadi maka Stikom Bandung harus menanggung biaya perkuliahannya dari mulai masuk sampai lulus,” kata Maman.

Seorang alumnus lain berinisial B mengatakan, rencana penarikan ijazah yang akan diganti dengan ijazah baru dinilai belum jelas. “Soal ijazah masih menunggu keputusan kementerian hingga akhir bulan (Januari) ini,” katanya kepada Tempo, Jumat 10 Januari 2025. Ijazahnya sendiri kini masih di kampus karena ada kewajiban pasca wisuda yang belum terpenuhi yaitu revisi skripsi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya bahwa berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023.

Alasan lainnya yaitu untuk menjalankan good university governance di lingkungan Stikom Bandung, serta hasil rapat kampus. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Pembatalan kelulusan itu juga disertai penarikan ijazah. Menurut Dedy, masalah itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung.

Temuan masalahnya beragam, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti. Kemudian Stikom Bandung belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari kementerian.

Dedy mengatakan, ada operator data di kampusnya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. “PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa itu diperjual belikan nilai itu oleh si oknum. Itu yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” kata Dedy kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Dari 233 orang lulusan, sebanyak 76 ijazah masih di kampus karena mahasiswanya belum memperbaiki skripsi serta yang telah revisi belum menyerahkan hasil akhirnya ke dosen pembimbing dan perpustakaan untuk disimpan. Kemudian 19 orang alumni yang kebanyakan telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengembalikan ijazahnya ke Stikom.

Alumni yang belum mengembalikan menurut Dedy karena ada yang beranggapan bahwa ijazah hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi negeri atau swasta tidak bisa mengeluarkan ijazah yang baru lagi. “Ini kan soal persepsi ya silakan, tapi seluruh perguruan tinggi ketika diberi izin dan akreditasi dari pemerintah maka dia punya hak  untuk mengeluarkan ijazah, termasuk ijazah baru,” ujarnya. Stikom akan berkonsultasi dengan tim evaluasi kinerja pemerintah apakah alumni yang terlambat menyerahkan ijazahnya masih bisa diterima atau tidak setelah tenggat waktu.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus