Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aptisi Dorong Pemeriksaan Ulang Data 233 Alumni Stikom Bandung

Masalah itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 terhadap Stikom Bandung.

24 Januari 2025 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil polisi di halaman kampus untuk antisipasi adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung, Jawa Barat, 21 Januari 2025. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mempertanyakan apakah ijazah 233 alumni harus ditarik dan kelulusannya dibatalkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Ketua Aptisi Budi Djatmiko menilai, ada alumni yang memang layak lulus setelah menempuh studi dengan menyelesaikan 144 satuan kredit semester atau SKS. “Kalau sudah kuliah, masa harus mengulang lagi. Harus dicek dan lebih bijak lah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan juga Stikom,” ujar Budi saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budi, pemeriksaan bisa dilakukan dengan sejumlah cara, misalnya, dari pemeriksaan kartu rencana studi (KRS) yang dipegang alumni semasa mereka berkuliah dan juga data nilai mahasiswa pada dosen. “Harusnya kampus punya data hard dan soft copy nilai mahasiswa,” ujar dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi merasa kasihan kepada alumni Stikom Bandung yang sudah menempuh studi secara penuh namun ijazahnya dinilai bermasalah sehingga harus ditarik kampus. “Saya tidak setuju kalau semuanya (alumni) dianggap salah, kecuali jika ada buktinya.”

Dia menyarankan kampus Stikom memanggil para alumni untuk pemeriksaan nilai yang dianggap bermasalah. Stikom, menurut Budi, juga bisa membuktikan atau melacak nilai para alumni saat menjadi mahasiswa. “Jalan keluarnya dari perbedaan nilai, betul nggak alumni ini kuliah, siapa saja dosennya, teman kuliahnya siapa, itu bisa ditanyakan,” katanya. 

Jika para alumni harus mengulang kuliah di Stikom, Budi menilai, akan melewati hitungan masa studi. Selain itu, jika alumni harus mengulang kuliah di kampus lain, Budi mempertanyakan siapa yang akan menanggung biayanya.

Hal ini bermula ketika Ketua Stikom Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024 mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan kelulusan 233 mahasiswa periode 2018-2023. Kampus swasta itu juga menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya.

Pertimbangannya, berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Menurut Dedy, masalah itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung. Temuan masalahnya beragam, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti. 

Stikom Bandung juga belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, dan belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari kementerian. Dedy mengatakan, ada operator data di kampus Stikom yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. “PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa adanya diperjual-belikan nilai oleh si oknum. Itu yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” kata Dedy. Namun, dia tidak menyebutkan operator yang dimaksud.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri mengatakan, lembaganya menyelisik dengan sampling data kemudian mereka (Stikom) melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Ini agar betul-betul ada perbaikan terhadap mahasiswanya,” kata dia lewat konferensi pers secara daring, Jumat 17 Januari 2025.

Saat ada temuan dari tim evaluasi kinerja perguruan tinggi, pihak yang bertanggung jawab penuh sesuai aturan adalah pimpinan kampus dan yayasan yang menaunginya. Samsuri menyebutkan temuan masalah ijazah Stikom Bandung, misalnya, ada lulusan yang terindikasi tanpa melalui proses pembelajaran. Kemudian ada sertifikat kelulusan yang tidak disertai Nomor Ijazah Nasional sejak diberlakukan 2021. “Sebelum mencabut ijazah perguruan tinggi harus mengumumkan dulu,” ujarnya.

Tujuan penggumuman itu, menurut Samsuri, untuk memberikan kesempatan kepada alumni untuk mengumpulkan berkas akademik di kampus yang kemungkinan sudah hilang karena tata kelolanya tidak terarsip dengan baik. “Seharusnya itu dilakukan pengecekan secara detail oleh Stikom, tidak asal-asalan,” kata dia. Mayoritas faktor yang membuat Stikom Bandung mendapat sanksi adminitrasi berat dari pemerintah adalah indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran. Temuan lain tim evaluasi seperti indikasi pemberian nilai yang fiktif, manipulasi nilai dan data pelaporan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan meluluskan mahasiswa tanpa Nomor Ijazah Nasional. 

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus