Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung membatalkan kelulusan 233 orang alumni periode 2018-2023 dan meminta mereka untuk mengembalikan ijazah ke kampus. Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri, jumlah ratusan alumni yang terdampak itu bukan berasal dari tim evaluasi kinerja bentukan Kementerian Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melakukan sampling kemudian mereka (Stikom) melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya betul-betul ada perbaikan terhadap mahasiswanya,” kata dia lewat konferensi pers secara daring, Jumat 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ada temuan dari tim evaluasi kinerja perguruan tinggi, pihak yang bertanggung jawab penuh sesuai aturan adalah pimpinan kampus dan yayasan yang menaunginya. Samsuri menyebut temuan masalah ijazah Stikom Bandung seperti ada lulusan yang terindikasi tanpa melalui proses pembelajaran. Kemudian ada sertifikat kelulusan yang tidak disertai Nomor Ijazah Nasional sejak diberlakukan 2021. “Sebelum mencabut ijazah perguruan tinggi harus mengumumkan dulu,” ujarnya.
Tujuan pengumuman itu, menurut Samsuri, untuk memberikan kesempatan kepada alumni untuk mengumpulkan berkas akademik miliknya yang di kampus kemungkinan sudah hilang karena tata kelolanya tidak terarsip dengan baik. “Seharusnya itu dilakukan pengecekan secara detail oleh Stikom, tidak asal-asalan,” kata dia.
Mayoritas faktor yang membuat Stikom Bandung mendapat sanksi administrasi berat dari pemerintah adalah indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran. Temuan lain tim evaluasi seperti indikasi pemberian nilai yang fiktif, manipulasi nilai data pelaporan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan meluluskan mahasiswa tanpa nomor ijazah nasional.
Ketua Stikom Bandung Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom itu pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya bahwa berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.
Menurut Dedy kepada Tempo, Rabu 8 Januari 2025, masalah itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung. Temuan masalahnya beragam, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti. Kemudian Stikom Bandung belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari kementerian.
Kebijakan Stikom Bandung menuai protes dari sebagian alumni yang kelulusannya dibatalkan. Mereka menolak mengembalian ijazah ke kampus dengan beragam alasan. “Saya ingin ijazah kami semua aman tidak ditarik karena kita sebagai korban bukan pelaku,” kata Maman, nama samaran seorang alumnus Stikom Bandung yang ditemui Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.
Dia dan seorang temannya yang juga alias, Dudung, mendapat penjelasan kampus bahwa nilainya ada yang berbeda antara data di Stikom Bandung dengan Direktorat Pendidikan Tinggi. Masalah itu, menurut mereka, seharusnya bisa diselesaikan tanpa menarik kembali ijazah lulusan S1 yang telah dikeluarkan kampus.
“Kalau ijazah dicabut kita tuntut kampusnya dan mengganti kerugian materiil dan immaterial, kalau tidak punya uang penggantinya ya luluskan kami dengan cara apa pun,” kata Maman. Mereka saat ini masih menyimpan ijazah di rumah.
Stikom Bandung menawarkan solusi bagi alumni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah lagi. Namun kalangan alumni menilai tawaran itu bisa memperpanjang masa studi dan melampaui batas minimal waktu kuliah. Dari pihak lain diperoleh informasi, para alumni harus kuliah lagi di kampus lain dengan hasil nilai konversi di Stikom Bandung dan tidak bisa lulus di kampus asal.
“Jika itu terjadi maka Stikom Bandung harus menanggung biaya perkuliahannya dari mulai masuk sampai lulus,” kata Maman.