Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aliansi Padjajaran Desak Kampus Tolak Wacana Pemberian izin Tambang

Rektorat Unpad akan mengikuti keputusan pemerintah karena ia yakin pemberian izin tambang tersebut dilandasi pemikiran yang matang.

17 Februari 2025 | 07.32 WIB

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Padjajaran atau Unpad menggelar aksi di depan gedung rektorat menuntut kampus agar menolak wacana pemberian izin usaha pertambangan dari pemerintah. Aksi dari Aliansi Padjajaran Melawan ini terjadi imbas pernyataan rektorat terhadap sikap kampus perihal izin tambang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Plt Ketua BEM KEMA Unpad Rhido Anwari Aripin mengatakan bahwa pihak kampus perlu mempertanggungjawabkan pernyataan sebelumnya ihwal sikap kampus dalam izin tambang. "Unpad harus secara resmi, terbuka, dan tegas menolak revisi UU Minerba," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Revisi undang-undang itu salah satunya memuat tentang pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Menurut Ridho, jika pihak kampus menerima konsesi tambang itu maka berpotensi merusak independensi akademik.

Kampus, menurut Ridho, bisa dianggap telah mendukung eksploitasi yang merugikan. Karena itu, dia meminta kepada rektorat Unpad untuk tetap berpegang teguh pada prinsip tridharma perguruan tinggi. "Unpad harus menginisiasi gerakan akademik untuk mengawal kebijakan lingkungan, khususnya menolak revisi UU Minerba," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja sama dan Pemasaran Unpad Rizky Abdulah menilai rencana pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat dimengerti. Sebab, beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik di bidang pertambangan.

Rizky mengatakan kampusnya juga menawarkan program studi yang relevan dengan pertambangan, seperti teknik geologi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. “Pakar dan peneliti Unpad di bidang ini sangat berpengalaman dalam hal studi mineral,” kata Rizky kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Rizky, Unpad akan mengikuti keputusan pemerintah karena ia yakin pemberian izin pengelolaan tambang tersebut dilandasi pemikiran yang matang. Namun, kata Rizky, sikap tersebut tidak berarti Unpad akan serta merta mengelola tambang. “Unpad masih harus melihat dan mempertimbangkan dulu berbagai aspek, manfaat dan mudaratnya,” kata dia.

Belakangan sikap Unpad terhadap konsesi tambang dari pemerintah itu berubah. Rizky menyatakan saat ini pihaknya tidak dalam posisi menerima atau menolak kebijakan pemberian izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi. “Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Badan Legislasi DPR telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Pasal 51 A RUU Minerba tersebut menyebutkan, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus