Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatakan sangat terimbas atas penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran kementrian dan lembaga. Setelah adanya instruksi pemangkasan tersebut, anggaran KND tinggal Rp 500 juta yang digunakan untuk pembiayaan program dan kesekretariatan mereka di luar gaji pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Deretan Artis dan Influencer yang Ditunjuk jadi Staf Khusus, Terbaru Deddy Corbuzier
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun anggaran program dan kesekretariatan KND sebelum dipangkas mencapai Rp 5,6 miliar. Komisioner KND, Kikin Purnawirawan Tarigan, mengatakan dari total seluruh anggaran KND yang dialokasi pemerintah, komponen utamanya adalah perjalanan dinas untuk melakukan tugas dan fungsi monitoring, evaluasi dan advokasi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Sebagai lembaga pemantau, anggaran kami 70 persen terwujud dalam kegiatan perjalanan dinas. Untuk kegiatan monitoring, evaluasi, dan advokasi," kata Kikin melalui pesan WhatsApp-nya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kikin khawatir pemangkasan anggaran tersebut tidak hanya menghambat proses pengawasan, evaluasi, advokasi, tapi juga regenarasi kepengurusan KND. Sebabnya, kepengurusan KND periode 2020-2024 akan berakhir. "Kami harus sudah menyiapkan proses seleksi komisioner untuk periode 2026 - 2031," ujarnya. "Sedianya di tahun 2025 ini draft Perpres tentang Seleksi Komisi Nasional Disabilitas berikut perangkat kerjanya harus sudah disiapkan."
KND, kata dia, akan memanfaatkan kontak pusat Disabilitas Tanah Air (DiTA 143) sebagai sarana untuk melayani penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan. "Kami berharap masih tetap terkoneksi dengan para penerima manfaat penyandang disabilitas. Meski untuk respons kasus di lapangan pasti akan semakin terhalangi," tutur Kikin.
Kikin mengatakan mereka bakal berusaha memberikan pelayanan berupa pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, meski anggaran sangat terbatas. "Tidak boleh diabaikan, karena sejatinya ini juga menjadi program prioritas pemerintah yang dituangkan dalam Asta Cita," kata Kikin.
Hingga saat ini, satuan kerja anggaran KND masih melekat di Kementerian Sosial. Lantaran itu, KND mengajukan afirmasi anggaran kepada Menteri Sosial agar dilanjutkan kepada pihak terkait. "Kami berharap entitas aktifitas lembaga KND yang berbeda dari Kementerian/Lembaga lainnya dapat dipahami," ujar Kikin.
Pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dari total belanja negara Rp 3.621,3 triliun. Penghematan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan atau Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.
Pemotongan itu terdiri atas anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer daerah Rp 50,59 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya.
Instruksi Presiden ini banyak menuai reaksi Kementrian dan Lembaga. Pasalnya, kabinet pemerintahan Presiden Prabowo kali ini cukup 'gemuk' dengan dibentuknya lembaga dan kementrian baru. Masih banyak kementrian dan lembaga baru belum memiliki anggaran yang stabil.
Presiden Prabowo kemudian meminta Kementrian Keuangan untuk merekonstruksi efisiensi anggaran. Selain perubahan target penghematan, arahan rekonstruksi juga membuat pembahasan efisiensi anggaran antara Kementerian dan DPR batal dilakukan pekan ini. Pembahasan ditunda sampai Kementerian Keuangan selesai menyusun daftar penghematan yang baru.
Lantaran menuai beragam reaksi, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Keuangan untuk merekonstruksi efisiensi anggaran.