Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang menginstruksikan 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas hijab mereka. Guspardi kaget dengan tindakan BPIP tersebut karena 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan hijab dalam kegiatannya sehari-hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut," kata Guspardi lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator Partai Amanat Nasional ini mengatakan arahan pelepasan hijab terhadap Paskibraka yang akan bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Sementara dari sisi konstitusional, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, dalam Ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Di samping itu, Guspardi justru mempertanyakan tindakan BPIP. Sebab, pelepasan hijab tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Mahaesa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, kata Guspardi, nilai-nilai Pancasila selama ini menjadi inti dari program BPIP.
Legislator asal Sumatera Barat ini juga menegaskan penggunaan hijab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan tampil optimal dalam tim Paskibraka. Bahkan, ucapnya, saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berhijab tetap bisa tampil lugas, aktif, dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
“Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam Paskibra HUT RI ke-79 di IKN harus melepas hijab,” tutur Guspardi.
Padahal, kata dia, tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah Paskibraka mengenakan hijab. Guspardi heran mengapa pembinaan Paskibraka Nasional yang dipegang BPIP yang dilakukan sejak 2022 tiba-tiba mengubah aturan semacam ini sekarang.
"Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan hijab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim Paskibraka perempuan memakai hijab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang," kata Guspardi.
Guspardi meminta kepada BPIP agar segera melakukan klarifikasi karena pelarangan itu bertentangan dengan ketentuan agama dan konstitusi. Polemik semakin besar ketika beberapa daerah yang mengirimkan siswa perempuan berhijab untuk Paskibraka 2024 meminta siswa utusan daerahnya dipulangkan daripada dipaksa membuka hijabnya.
Sebelumnya BPIP menegaskan tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
“Sehubung berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaankan lepas hijab, kami memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan," kata Ketua BPIP, Yudian Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian mengatakan pelepasan hijab saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Panser, Kalimantan Timur, itu merupakan kesukarelaan anggota Paskibra.
"Penampilan Paskibra Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada," ujar dia.
Menurut Yudian, pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. "Di luar acara Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," ucap Yudian.
Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.