Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggota DPR Usul Perbanyak Petugas Haji dari TNI dan Polri, Ini Alasannya

Kementerian Agama mengupayakan penambahan jumlah petugas haji asal Indonesia melalui langkah negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.

8 Januari 2025 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah membantu calon haji Indonesia gelombang kedua kloter JKG-27 yang berkursi roda setibanya di hotel di Makkah, Arab Saudi, Jumat 24 Mei 2024. PPIH Arab Saudi menyatakan pada Jumat 24 Mei terdapat 14 kloter jemaah Indonesia gelombang kedua yang akan tiba secara bertahap di Makkah dari Jeddah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan pemerintah memperbanyak jumlah petugas haji yang berasal dari unsur TNI dan Polri. Selly menyampaikan usul itu dalam rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2025 Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

“Berdasarkan pengalaman kemarin (Haji 2024), petugas haji dari unsur TNI/Polri sebaiknya diperbanyak,” kata Selly.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya mengawasi pelaksanaan ibadah haji, petugas haji dari unsur TNI ataupun Polri bekerja dengan lebih sigap.

“Mereka ini lebih sigap pada saat melakukan upaya-upaya penyelamatan kepada jemaah, terutama jemaah lansia dan disabilitas,” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan terus mengupayakan penambahan jumlah kuota petugas haji seperti tahun-tahun sebelumnya karena jumlah jemaah haji yang harus dilayani sebanyak 221 ribu orang.

“Jumlah tersebut (petugas haji) belum mencapai tahap ideal, mengingat jemaah haji yang harus dilayani sebanyak 221.000 orang. Karena itu, kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata Nasaruddin.

Dia menuturkan pertimbangannya rata-rata jemaah haji Indonesia sudah tua, sehingga memerlukan pendampingan dalam menjalankan ibadah haji. Menurut dia, pendampingan paling tepat adalah petugas dari Indonesia, karena persamaan bahasa dan mengetahui riwayat penyakit jemaah haji.

“Yang paling efektif dan paling tepat mendampingi mereka adalah pendampingan dari Indonesia, karena bahasanya sama, mungkin juga riwayat penyakit juga tahu dan sebetulnya juga membantu Saudi Arabia, karena makin banyak pendampingan kami, itu otomatis akan mengurangi beban petugas Saudi Arabia," kata Menag.

Pada 2025, pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang. Jumlah itu berkurang dibandingkan dengan jumlah petugas haji pada 2024 yang mencapai 4.200 orang.

Sementara itu, Kementerian Agama terus mengupayakan penambahan jumlah petugas haji asal Indonesia melalui langkah negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.

“Mudah-mudahan kita diberikan kesempatan dan berhasil bernegosiasi terkait dengan petugas ini,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja BPIH 2025 Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Hilman menuturkan upaya penambahan jumlah petugas haji itu perlu dilakukan karena idealnya jemaah haji Indonesia membutuhkan sebanyak 4.200 petugas haji seperti tahun lalu. “Jumlah tersebut belum mencapai tahap ideal kita yang biasanya sampai 4.200 petugas," kata dia.

Pilihan editor: Yusril Ungkap Rencana Pemerintah setelah MK Hapus Ambang Batas Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus