Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Malang -Semua berkas persyaratan perlengkapan calon legislator Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang harus disetor paling lambat Sabtu, 8 September 2018. Satuan Tugas Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang berkonsolidasi untuk percepatan PAW itu sejak Kamis, 6 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Senin pekan depan, 10 September 2018, ke41 anggota dewan PAW bisa dilantik," kata Kepala Biro Birokrasi dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis 6 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca:
Terbukti Korupsi, Gaji Ketua DPRD Kota Malang Dicabut
Proses Pergantian Anggota DPRD Malang Dipercepat
Partai politik dituntut segera menyerahkan nama pengganti ke sekretariat DPRD Kota Malang. Setelah diteliti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkas diserahkan ke Wali Kota Malang dan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur. Biasanya proses ini membutuhkan dua pekan.
Namun khusus Kota Malang karena kondisi darurat dituntaskan dalam tempo tiga hari. Sementara ini PDIP, PKB dan PAN dengan total 17 anggota dewan yang diajukan PAW. "Parpol punya kepentingan. Kita duduk bersama agar cepat selesai," katanya.
Konsolidasi melibatkan semua partai politik, biro hukum, biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur, bagian hukum dan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Malang. Konsolidasi dilangsungkan di gedung DPRD Kota Malang.
Pada Rabu, 5 September 2018, Gubernur Jawa Timur Soekarwo rapat bersama pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan. Tujuannya untuk menyikapi sengkarut di DPRD Kota Malang.
Rapat pimpinan Parpol memutuskan bersama untuk PAW anggota DPRD Kota Malang. Agar pemerintah kembali berjalan baik lantaran agenda pembahasan APBD Perubahan 2018 dan Rencana APBD 2019. "Jika terlambat ada sanksi, " ujarnya.
PAW yang terburu-buru ini dilakukan karena 41 dari 45 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada yang jadi tersangka, terdakwa, hingga terhukum karena disangka menerima gratifikasi dari bekas Wali Kota Malang, M. Anton yang telah dinyatakan Pengadilan Tipikor terbukti korupsi.