Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Menag Yaqut dianggap sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

27 September 2024 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak menunjuk kembali Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama dalam pemerintahannya. Menurut Selly, Menag Yaqut sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan itu mengemuka setelah Yaqut berkali-kali tidak menghadiri undangan Komisi VIII untuk memberikan penjelasan ihwal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Bahkan, kata Selly, Menag Yaqut tidak menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban di masa jabatannya, khususnya terkait dengan evaluasi pelaksanaan haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menilai pejabat seperti ini tidak layak sebagai pejabat publik, dan pemerintahan selanjutnya harus memilih orang yang bisa mengakomodasi kepentingan mitra kerja," kata Selly saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 27 September 2024.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang juga menyatakan hal serupa. Menurut Marwan, kinerja Menag Yaqut dalam hal pelaksanaan ibadah haji dapat dijadikan pertimbangan presiden terpilih menunjuk sosok yang lebih terbuka dan transparan.

"Saya melihatnya Menag ini telah gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak layak lagi sebagai seorang menteri," ujarnya.

Marwan juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menag Yaqut. Sebab, kata dia, laporan pertanggungjawaban seorang menteri akan menjadi acuan bagi menteri periode berikutnya.

"Rekomendasi DPR, ya bisa dilihat dari rekam jejak Menag ini. Biar presiden yang memutuskannya, itu kewenangan presiden," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas kembali batal menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII. Rapat tersebut sedianya diagendakan untuk penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji sekaligus evaluasi oleh Komisi VIII.

Yaqut batal hadir karena dirinya sedang berada di luar negeri. Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyebut Yaqut tidak bisa ke Indonesia karena kehabisan tiket pesawat.

"Alasannya karena tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal surat dari Sekjen DPR kepada kami, menteri bisa hadir untuk rapat evaluasi," ujarnya.

Juru Bicara Menteri Agama, Sunanto, belum merespons panggilan dan pertanyaan yang dikirimkan ke nomor pribadinya. Serupa dengan Sunanto, jubir Menag lainnya, Anna Hasbie, juga belum merespon panggilan dan pertanyaan Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus