Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR, Yulian Gunhar, mengusulkan agar MKD mengambil sikap tegas ihwal pemanggilan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang semestinya hadir dalam sidang MKD DPR hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di ruang sidang MKD DPR, Yulian, mengusulkan agar petugas pengamanan dalam atau Pamdal DPR memanggil paksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut apabila kembali tak menghadiri panggilan MKD di kemudian hari. "Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," kata Yulian, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Bamsoet tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan MKD pada sidang hari ini. Ia mengirimkan warkat kepada MKD atas ketidakhadiranya dengan salah satu alasannya adalah padatnya agenda MPR.
Namun, Yulian berpendapat, sebagai Ketua MPR, mestinya Bamsoet hadir dan memberikan klarikasinya. Tetapi, tidak juga dalam bentuk surat.
"Kita sama-sama Lembaga institusi, tidak ada intimidasi," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan dengan ketidakhadiran politikus Golkar tersebut, MKD bakal menunda persidangan dengan rentang waktu paling lama 30 hari setelah surat panggilan pertama kepada Bamsoet. "Surat panggilan juga akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Nantinya, kata politikus PKS itu, apabila Bamsoet secara tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan MKD sejak disampaikan surat pemanggilan pertama. Maka, MKD akan mengambil sikap tegas terkait hal ini.
"MKD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan apabila teradu tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali," kata Adang.
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh seorang Mahasiswa bernama Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu. Laporan ini buntut dari pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut yang menyatakan bahwa semua Fraksi partai politik di DPR sepakat untuk melakukan amandemen kelimat terhadap UUD 1945
Dalam laporannya, Azhari, mengatakan Bamsoet tidak dalam kapasitas untuk menyatakan hal seperti itu ke hadapan publik.
Melalui keteranga tertulis, 7 Juni lalu. Bamsoet megatakan laporan tersebut keliru. Dia menilai pelapor salah cermat dan tidak memahami kosakata dalam laporan yang diwartakan media. Bahkan, Ia menilai laporan tersebut memutar balikan fakta yang ada.
Kendati begitu, Ketua Ikatan Motor Indonesia tersebut, menegaskan tidak meradang terhadap laporan yang dilayangkan ke MKD. Ia mengklaim hanya menyesalkan tindakan pelapor yang telah menyebarkan beruta bohong. "Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya," ujar Bamsoet.