Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anies Baswedan soal Pengancaman di Media Sosial: Bukan Kebebasan Berbicara

Pelaku pengancaman tembak Anies Baswedan di Kalimantan Timur menyerahkan diri ke polisi. Anies singgung soal kebebasan berbicara di media sosial.

16 Januari 2024 | 08.39 WIB

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ketika ditemui usai Acara Dialog Capres bersama Kadin di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Perbesar
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ketika ditemui usai Acara Dialog Capres bersama Kadin di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Ambon - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan tindakan pengancaman melalui media sosial masuk ke ranah pidana, bukan lagi kebebasan berbicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," katanya di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Anies saat diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman kepada Anies yang sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," katanya.

Anies menjelaskan kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh melakukan ancaman atas keselamatan.

"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," ujar Anies.

Pelaku serahkan diri ke Polisi

Sebelumnya, pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu, 13 Januari 2024.

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.

Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," tambah Yusuf.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltim turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.

Kemudian, polisi melakukan gelar perkara, Senin, 15 Januari 2024, dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.

"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Yusuf meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya," katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan menjamin pemilu akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib," ujar Yusuf.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus