Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur yang semula berlaku ketika penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan pasangan terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, peraturan yang ada tidak seharusnya diubah-ubah. “Begini, peraturan itu tidak untuk diubah-ubah. Peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati. Itu prinsip,” kata Anies dikutip dari keterangan video dari Tim Anies pada Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengibaratkan permasalahan yang terjadi seperti orang yang sedang bermain catur dan tiba-tiba ada perubahan aturan. “Anda main catur, di tengah-tengah main catur aturannya diubah, repot,” ucap dia.
Karena itu, Anies berharap tidak ada perubahan aturan yang dilakukan jika proses yang dijalankan sudah berlangsung. Anies pun menyerahkan kepada KPU untuk menyikapi putusan MA tersebut.
Adapun putusan MA tersebut dianggap memberi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, untuk bisa maju Pilgub 2024. Kaesang diketahui baru akan berulang tahun ke 30 pada 25 Desember mendatang atau sekitar satu bulan setelah Pilkada.
Saat ini, muncul isu bahwa Anies akan dipasangkan dengan Kaesang di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2024. Anies diketahui baru menyatakan bakal maju sebagai calon petahana di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ditanya soal peluang berpasangan dengan Kaesang, Anies mengatakan belum saatnya membahas calon wakil gubernur yang akan mendampinginya nanti. “Saat ini belum ada pembahasan nama siapa pun juga. Dan menurut saya belum, tidak penting membahas nama sekarang,” ucap Anies.
Anies menilai isu-isu pasangan calon potensial belum tepat dibahas sekarang. “Fase pembahasan nama itu nanti, hari ini prematur. Jadi nama A, B, C, D, E yang disodorkan enggak usah jadi keramaian. Itu belum ada pembahasan apa pun juga,” ujar dia.