Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

Perubahan nomenklatur di Kabinet Merah Putih memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi.

30 Oktober 2024 | 07.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. “Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian,” demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam 48 kementerian, terdapat 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Apa imbas dari perubahan nomenklatur ini dalam Kabinet Merah Putih?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penambahan formasi ASN dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di kementerian atau lembaga sesuai dengan nomenklatur baru melalui perubahan nomenklatur dalam Kabinet Merah Putih yang diumumkan pemerintah baru-baru ini. 

Dalam hal nomenklatur terbaru yang menyusun tentang ASN dan PPK, nyatanya memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi. Salah satu perubahan signifikan yang muncul adalah rencana penambahan instansi yang dibentuk Kabinet Merah Putih diprediksi ada 229.901 ASN dan PPPK yang akan dialihkan ke kementerian atau lembaga baru. Adapun rinciannya berdasarkan 209.901 ASN dan 20.000 PPPK. 

“Sedang menyusun langkah yang dilakukan terhadap kementerian lembaga terdampak,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Haryomo merinci bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki 2.072 ASN dan PPPK, sementara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat 64.879 ASN dan PPPK.

Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengelola 453 ASN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki 710 ASN dan PPPK, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 19.545 ASN dan PPPK.

Selanjutnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat 2.256 ASN dan PPPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki 22.202 ASN dan PPPK, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan 117.784 ASN dan PPPK.

Selain itu, ia memastikan layanan manajemen ASN tak akan terganggu sebab adanya koordinasi dengan unit terkait. Berkaca dari hal ini, BKN juga akan memfasilitasi proses yang berkaitan dengan pelayanan manajemen ASN. “Kami memastikan agar perubahan nomenklatur tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.

ADIL AL HASAN | HANIN MARWAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus