Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di berbagai situasi, baik di lingkungan kerja, pendidikan, maupun ruang publik. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang merendahkan atau merugikan seseorang secara fisik maupun psikologis, terutama terkait tubuh dan fungsi reproduksi mereka.
Berdasarkan laman kemdikbud.go.id, kekerasan seksual kerap muncul akibat ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan gender atau kekuasaan sosial.
Dampak dari kekerasan seksual tidak hanya melukai fisik dan psikologis korban, tetapi juga memengaruhi hak pendidikan, keamanan, dan perkembangan potensi mereka. Korban sering kali merasa tidak aman dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan kehidupan secara normal, yang berdampak pada kesejahteraan jangka panjang.
Penggolongan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni kekerasan verbal, non-fisik, fisik, serta kekerasan yang dilakukan secara daring atau melalui teknologi informasi. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat setidaknya 15 tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual, antara lain:
- Perkosaan
- Intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- Prostitusi paksa
- Perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan aborsi
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual
- Praktik tradisional bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
- Kontrol seksual melalui aturan diskriminatif yang berlandaskan moralitas atau agama
Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang diartikan sebagai segala tindakan atau perilaku seksual tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa terintimidasi, tidak nyaman, atau dirugikan. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kontak fisik. Tindakan seperti komentar bernada seksual, ajakan tidak senonoh, atau gestur seksual juga termasuk pelecehan seksual.
Beberapa bentuk pelecehan seksual yang umum antara lain:
1. Verbal: Komentar, candaan, atau ejekan bernada seksual yang merendahkan seseorang.
2. Non-verbal: Gestur atau isyarat tubuh yang bermaksud seksual.
3. Fisik: Sentuhan tidak diinginkan, seperti meraba atau mencium tanpa izin.
4. Daring: Pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, seperti gambar atau video eksplisit.
Dasar Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia
Di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP memuat pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur pelecehan seksual sebagai kategori tersendiri:
Pasal 281: Mengatur tindakan tidak senonoh di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 289: Menjatuhkan hukuman hingga 9 tahun penjara bagi pelaku perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS menjadi tonggak penting dalam penanganan kekerasan seksual. Pelecehan seksual dalam UU ini dibagi menjadi dua kategori:
a. Pelecehan Seksual Non-Fisik
Tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, seperti komentar atau isyarat seksual.
Sanksi: Penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta (Pasal 5).
b. Pelecehan Seksual Fisik
Dibagi lagi menjadi tiga bentuk:
- Tindakan merendahkan martabat korban: Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta (Pasal 6a).
- Tindakan untuk mengendalikan korban secara tidak sah: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta (Pasal 6b).
- Penyalahgunaan posisi atau kepercayaan: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta (Pasal 6c).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
UU PKDRT memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya.
4. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, mengingat tingginya angka pelecehan seksual di institusi pendidikan.
Langkah Hukum bagi Korban
Korban pelecehan seksual memiliki hak untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwajib. Proses hukum melibatkan
1. Pelaporan ke polisi
2. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti
3. Pemberian perlindungan hukum bagi korban
4. Pendampingan hukum oleh LSM atau lembaga bantuan hukum
Selain langkah hukum, korban juga didorong untuk mencari dukungan psikologis guna memulihkan kondisi mental dan emosional mereka. Beberapa lembaga, seperti Komnas Perempuan dan LSM lokal, menyediakan layanan bantuan untuk korban kekerasan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat dan hak asasi manusia. Dengan adanya UU TPKS dan regulasi terkait, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya melawan kekerasan seksual serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Pencegahan melalui edukasi, kampanye publik, dan peningkatan kesadaran sosial menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak setiap individu.
Pilihan Editor: Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini