Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Asal Mula 24 September sebagai Hari Tani Nasional, Berkaitan Undang-undang Pokok Agraria 1960

Hari ini 24 September, Hari Tani Nasional untuk memperingati penetapan Undang-undang Dasar Pokok Agraria pada 1960. Berikut kilas balik peristiwanya.

24 September 2022 | 13.35 WIB

Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra
Perbesar
Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 24 September, Hari Tani Nasional untuk memperingati penetapan Undang-undang Dasar Pokok Agraria pada tahun 1960. Berikut ini kilas balik peristiwanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setiap 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari, merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani serta memilikinya dari penderitaan. Oleh sebab itu, penetapan Hari Tani ini diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Kemdikbud.go.id, Indonesia merupakan negara Agraris. Agraris merupakan sektor bidang pertanian. Indonesia disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.

Semenjak bebas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial. Pada tahun 1948, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya, yang pada saat itu Ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta.

Mengutip dari kab.faperta.ugm.ac.id, namun dikarenakan gejolak politik, usaha tersebut pun kandas. Pada 27 Desember 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kepemilikan politik Negara Indonesia, setelah itu ibukota RI kembali ke Jakarta. 

Selanjutnya, pada1951, dibentuklah panitia Agraria Yogya di Jakarta dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Namun dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Lalu pada tahun 1955, panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg oleh Panitia Soewahjo. 

Pada tahun berikutnya, dibentuklah panitia lainnya, seperti Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). 

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni:

1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada sidang DPR-GR 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya mengatakan perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari cengkeraman, pengaruh, dan sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk mendapatkan diri dari kekangan ke sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.

Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Prinsip UUPA ialah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA hak memiliki tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal 24 September inilah yang menjadi tanggal ditetapkannya UUPA. 

RINDI ARISKA 

Baca: Demo Hari Tani di Patung Kuda, Buruh Soroti Leletnya Pemerintah Atasi Lahan Konflik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus