Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditengarai memaksa tim penyelidik menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyidikan tanpa penetapan tersangka. Padahal, dalam gelar perkara Kamis, 15 Desember lalu, anak buahnya sudah menyampaikan kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Kesimpulan ini serupa dengan hasil ekspose terakhir pada Rabu, 28 September lalu. “Firli meminta tak perlu ada penetapan tersangka asalkan naik ke penyidikan lebih dulu,” kata seorang penegak hukum yang mengetahui perkara itu.
Lazimnya, KPK akan menetapkan tersangka jika sebuah status kasus naik menjadi penyidikan. Di perkara Formula E, Firli diduga mengadopsi model penanganan perkara di kepolisian yang sering menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Firli beralasan penyidik bisa leluasa mencari barang bukti dalam proses penyidikan. Misalnya penyidik bisa menggeledah kantor Gubernur DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo. KPK juga bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kerugian negara dalam kasus Formula E.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo