Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditengarai memaksa tim penyelidik menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyidikan tanpa penetapan tersangka. Padahal, dalam gelar perkara Kamis, 15 Desember lalu, anak buahnya sudah menyampaikan kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Kesimpulan ini serupa dengan hasil ekspose terakhir pada Rabu, 28 September lalu. “Firli meminta tak perlu ada penetapan tersangka asalkan naik ke penyidikan lebih dulu,” kata seorang penegak hukum yang mengetahui perkara itu.
Lazimnya, KPK akan menetapkan tersangka jika sebuah status kasus naik menjadi penyidikan. Di perkara Formula E, Firli diduga mengadopsi model penanganan perkara di kepolisian yang sering menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Firli beralasan penyidik bisa leluasa mencari barang bukti dalam proses penyidikan. Misalnya penyidik bisa menggeledah kantor Gubernur DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo. KPK juga bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kerugian negara dalam kasus Formula E.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga antikorupsi itu juga bisa mencari bukti lewat mutual legal assistance dengan negara tempat promotor dan penanggung jawab ajang balap mobil listrik tersebut. “Pimpinan KPK terbelah menyikapi usul tersebut,” ujar penegak hukum itu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, sependapat dengan Firli. Adapun Wakil Ketua KPK lain, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, berpihak kepada kesimpulan tim penyelidik. Deputi Penindakan KPK Karyoto pun dikabarkan mendukung kesimpulan anak buahnya.
Saat dimintai konfirmasi ihwal ini pada Senin, 19 Desember lalu, Firli enggan menjelaskan lebih detail. “Nanti kami beri tahu lebih lanjut. Hari ini kita bicara penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Firli. Ghufron dan Alexander tak merespons pertanyaan Tempo. Adapun Johanis dan Nawawi enggan berkomentar. “Saya belum bisa bicara,” ucap Johanis.
Peningkatan status perkara Formula E akhirnya terganjal. Pemimpin KPK hanya memberi sejumlah catatan kepada penyelidik. Mereka mengusulkan penyelidikan diperpanjang satu bulan. Setelah itu, penyelidik akan kembali memaparkan perkembangannya kepada pemimpin. KPK juga tetap meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam kegiatan Formula E.
Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Bui
Lin Che Wei di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto
JAKSA penuntut umum menuntut anggota tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi minyak sawit mentah. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Lin Che Wei bersalah bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei berupa pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 22 Desember lalu. Jaksa juga menuntut Lin Che Wei denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya tidak punya motif korupsi. “Motif terdakwa adalah membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang kesulitan dan mendapat banyak tekanan akibat mahalnya harga sawit dunia,” tuturnya.
Ratusan Ribu Pekerja Indonesia di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Sejumlah pekerja migran Indonesia berjalan menuju bandara di Kuala Lumpur, Malaysia, September 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menemukan 325.477 pekerja migran Indonesia serta keluarganya di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraan. Mereka tersebar di Sabah, Kinabalu, dan Tawau. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data itu mereka terima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di sana.
Selain di Malaysia, pekerja migran Indonesia di Filipina terancam kehilangan kewarganegaraan. “Kami akan memetakan, mendata, dan memastikan mereka yang terancam stateless itu tidak jadi stateless. Kami akan upayakan mereka mendapatkan akses untuk terdaftar,” kata Anis, Kamis, 22 Desember lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan warga negara tanpa kewarganegaraan di luar negeri. “Undang-Undang Kewarganegaraan menganut asas perlindungan maksimal, sehingga tidak akan membiarkan seorang WNI menjadi tanpa kewarganegaraan,” kata Teuku.
Polri-TNI Perkuat Pengamanan di Papua Saat Natal
TENTARA Nasional Indonesia bersama Kepolisian RI memperkuat pengamanan menjelang Natal dan tahun baru 2023 di beberapa titik di wilayah Papua. Ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan kerusuhan menjelang akhir tahun di Bumi Cenderawasih.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penguatan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Papua ihwal peningkatan frekuensi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata. “Tentunya kami dari pusat terus lakukan pengawasan. Kemarin dari hasil koordinasi dengan Kapolda ada beberapa titik yang kami perkuat,” kata Sigit di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 22 Desember lalu.
Namun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan belum akan menambah pasukan. Ia menjelaskan, di delapan wilayah tersebut hanya empat eskalasinya yang sudah menjadi fokus operasi. “Untuk daerah-daerah tertentu yang eskalasinya tinggi, tingkat kerawanannya tinggi, itu yang kami akan pusatkan,” ucap Yudo.
Berkas Perkara Narkotik Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. bukittinggi.sumbar.polri.go.id
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah merampungkan penyidikan kasus penjualan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. “Iya, per hari ini sudah dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik Direktorat Narkoba sudah menyerahkan ke kami,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan pada Rabu, 21 Desember lalu.
Teddy adalah tersangka kasus peredaran narkotik jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu lima kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat. Saat ini Kejaksaan menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti alias tahap dua kasus tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan penyidik akan menyerahkan Teddy dan tersangka lain beserta barang bukti pada awal tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo