Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ontran-ontran Badan Riset Nasional

Ringkasan berita, dari kekacauan dana riset di BRIN hingga skandal suap putusan Mahkamah Konstitusi.

5 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KINERJA Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN disorot terkait dengan program Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM). Program itu merupakan kemitraan antara BRIN dan Komisi Riset Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR bisa mengajukan konstituen untuk menjadi peserta pelatihan BRIN dan memperoleh honor.

Program MBBM menghabiskan dana sekitar Rp 244 miliar per tahun. Wakil Ketua Komisi Riset Maman Abdurrahman membantah kabar bahwa program MBBM ditujukan kepada anggota DPR. “Seakan-akan dana itu jadi bancakan anggota Komisi VII,” katanya di gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 30 Januari lalu.

Para periset BRIN justru mengaku kesulitan memperoleh dana penelitian. Partogi Nainggolan, pakar tata konflik BRIN, menyebutkan permohonan bujet yang diajukan untuk meneliti pembangunan Ibu Kota Nusantara dipangkas. Peneliti pun diminta mencari anggaran tambahan.

Baca: Benarkah Megawati di Belakang Kisruh BRIN?

Permasalahan BRIN bukan hanya soal MBBM. Badan Pemeriksa Keuangan mempersoalkan nasib proyek riset strategis. Contohnya pesawat nirawak PUNA-MALE Kombatan dan sistem peringatan dini tsunami. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, menyatakan audit terhadap BRIN sedang berjalan. BPK akan menyerahkan hasil temuan kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan MBBM merupakan program diseminasi yang langsung disampaikan kepada masyarakat. Ia juga memastikan lembaganya sudah merespons hasil pemeriksaan BPK. “BRIN dapat menyelesaikan potensi masalah dengan baik,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Skandal Sulap Putusan MK

MAHKAMAH Konstitusi diduga mengubah putusan uji materi Undang-Undang MK. Zico Leonard Simanjuntak, penggugat undang-undang itu, menemukan sebagian dari putusan yang dibacakan majelis hakim berbeda dengan salinan dan risalah sidang. “Alasan salah ketik tidak masuk akal,” kata pengacara Zico, Leon Maulana, Kamis, 2 Februari lalu.

Salah satu temuan Zico adalah putusan pasal 23 ayat 2 tentang pemberhentian hakim MK. Ada pergantian frasa dari yang dibacakan hakim Saldi Isra dalam persidangan November 2022 dengan risalah sidang. Perubahan itu mempengaruhi keabsahan pemecatan hakim Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2022.

Zico telah melaporkan skandal penggantian isi putusan MK ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Mahkamah Konstitusi juga membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut kasus tersebut. “Kami akan memproses dugaan pengubahan putusan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono.


Pemberantasan Korupsi Melemah

Ilustrasi penuruan indeks pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Oktober 2020. Tempo/Imam Sukamto

TRANSPARENCY International memberi skor 34 pada indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2022—turun empat poin dari tahun sebelumnya. Skor serupa tercatat pada awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko menyebutkan salah satu penyebab melorotnya indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah risiko politik dalam berusaha. “Pengusaha menghadapi risiko politik yang besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 31 Januari lalu.

Baca: Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta Kerja

Presiden Jokowi berjanji mengevaluasi kebijakan pemberantasan korupsi. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan turunnya indeks menunjukkan tak ada komitmen dari pejabat negara mencegah korupsi.


Kasus Indosurya Dibuka Lagi

Suasana Kantor Indosurya di gedung Grha Surya, Setiabudi, Jakarta, April 2020. Tempo/M Taufan Rengganis

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI mulai menyelidiki perkara penipuan investasi dan dugaan pencucian uang yang dilakukan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyelidikan itu merupakan perintah dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Penyidik sedang mengungkap perkara pokok dan pencucian uangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, 2 Februari lalu. Kasus KSP Indosurya ditengarai merugikan lebih dari 20 ribu anggota dengan total nilai Rp 106 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membebaskan dua bos Indosurya, Henry Surya dan June Indria, pada Januari lalu. Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan banding atas vonis hakim karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum.


Pernikahan Beda Agama Ditolak

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung MK Jakarta, 31 Janauri 2023. Antara/Indrianto Eko Suwarso

MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur legalitas pernikahan menurut hukum agama. Regulasi itu dinilai menghambat pernikahan beda agama. “Keabsahan itu domain agama melalui lembaga keagamaan,” kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, Selasa, 31 Januari lalu.

Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Suhartoyo meminta pemerintah mempertimbangkan solusi pernikahan beda agama jika merevisi Undang-Undang Perkawinan. Daniel menyebutkan lembaga yang tepat untuk mengatur masalah ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan larangan menikah beda agama melanggar hukum internasional. “Orang dewasa tak dibatasi ras dan agama untuk berhak menikah,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai redaktur di Desk Nasional majalah Tempo. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus