Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan maju tidaknya anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Solo adalah keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Begini, nomor satu peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus,” ujar Pacul di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Wilayah khusus, kata Pacul, merupakan kewenangan atau hak prerogatif ketua umum. Wilayah khusus ketua umum menurutnya ada di atas keputusan DPP. Adapun dalam hal pencalonan Gibran di Solo, juga akan mengacu pada keputusan Megawati.
“Ya orang ketua umum ini dipilih oleh kongres, sendirian, Bambang Pacul kan siapa. Bambang Pacul itu membantu Ketua Umum untuk urusan pemenangan pemilu,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa syarat pencalonan kepala daerah dari PDIP harus menjadi kader PDIP minimal tiga tahun. Sedangkan Gibran baru saja masuk partai pada 2019 lalu.
Namun karena mengacu pada peraturan yang ia sebut sebagai wilayah khusus, maka langkah Gibran di Solo masih memungkinkan. “Mbak Puan bilang mungkin, Pak Sekjen bilang mungkin, Bambang Pacul bilang gak mungkin? Cari penyakit,” tutur Bambang Wuryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini