Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanjutkan safari politik ke berbagai organisasi keagamaan untuk menjaring masukan tentang revisi UUD 1945. Hari ini, Kamis, 23 Januari 2020, dia menyambangi Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
"Matakin mengusulkan pentingnya kehadiran Utusan Golongan dalam MPR RI. Sebagaimana juga diusulkan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulis hari ini.
Menurut dia, Majelis Konghucu juga setuju dengan usulan menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara dan masa jabatan presiden-wakil presiden 1 periode dengan masa jabatan 7 tahun.
"Berbagai usulan tersebut biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini," ujar Bamsoet.
Utusan Golongan pernah menjadi unsur atau fraksi dalam MPR sesuai UUD 1945 yang asli. Kala itu anggota MPR terdiri anggota DPR, Utusan Golongan, Utusan Daerah.
Utusan Golongan diisi perwakilan berbagai profesi seperti buruh, seniman guru, petani, nelayan dan lain-lain. Sedangkan Utusan Daerah diisi perwakilan daerah-daerah tertentu di Indonesia.
Setelah amandemen ke IV UUD 1945 pada 2002, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dihapus dan diganti dengan Dewan Perwakilan Daerah.
Usulan penghapusan Utusan Golongan pertama kali disampaikan oleh tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan tokoh Partai Umat Islam (PUI) Harun Alrasid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini