Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Geger Putusan Penundaan Pemilu
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024. Majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban menjatuhkan vonis itu untuk menghukum KPU yang terbukti merugikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis itu mendapat protes dari berbagai pihak. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan sejak awal gugatan Prima merupakan persoalan administrasi pemilu yang seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau pengadilan tata usaha negara. “Hakim seharusnya tak menerima gugatan itu,” kata Bivitri, Kamis, 2 Maret lalu.
Baca: Bahu-membahu Mengintimidasi KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mempertanyakan kompetensi majelis hakim yang memutus perkara. Adapun Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut berbagai upaya menunda pemilu sebagai perbuatan inkonstitusional. PDI Perjuangan meminta KPU tetap melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Agus mengungkapkan bahwa Prima kehilangan hak sebagai peserta pemilu karena KPU menyatakan partainya itu tak memenuhi syarat.
KPU akan mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan. “KPU akan tetap menjalankan tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Polemik Jam Sekolah Kupang
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang, Kupang, NTT, 1 Maret 2023. Antara/Kornelis Kaha
GUBERNUR Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan siswa sekolah menengah atas dan kejuruan di Kupangmengikuti pelajaran mulai pukul 05.00 waktu setempat. Jadwal itu kemudian direvisi menjadi pukul 05.30 Wita. “Dasar hukumnya adalah perjanjian kinerja antara Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Nusi pada Kamis, 2 Maret lalu.
Banyak pihak mengkritik kebijakan Viktor. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyebutkan jadwal sekolah yang terlalu pagi membuat siswa kurang beristirahat dan mempengaruhi kesehatan. Adapun Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim mengatakan kebijakan itu tak akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
Juru bicara Kementerian Pendidikan, Anang Ristanto, menyatakan kebijakan di sektor pendidikan yang berdampak luas semestinya dikaji secara matang. Menurut dia, pemerintah daerah harus melibatkan orang tua siswa saat merumuskan aturan baru.
Kritik Berujung Pemeriksaan
BIRO Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memeriksa sejumlah penelitinya karena unggahan di media sosial. Lewat unggahan itu mereka mengkritik kebijakan di lembaga penelitian tersebut setelah dipimpin Laksana Tri Handoko.
Baca: Bintang Jasa tanpa Harga
Juru bicara Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional, Akhmad Farid Widodo, menyebutkan pemeriksaan itu mengancam kebebasan berpendapat peneliti. “Berlebihan jika langsung dipanggil dan diperiksa kode etik,” kata Farid, yang juga peneliti BRIN, pada Rabu, 1 Maret lalu.
Kepala Biro Organisasi dan SDM BRIN Ratih Retno Wulandari membenarkan ada pemeriksaan kode etik terhadap sejumlah peneliti. Namun Ratih enggan membeberkan detail pelanggaran mereka. “Pegawai bisa membedakan hal baik dan buruk,” tuturnya.
Vonis Anak Buah Sambo
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, 27 Februari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
MAJELIS hakim menghukum bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Kepolisian RI, Hendra Kurniawan, tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. “Pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta,” kata ketua majelis hakim Akhmad Suhel saat membacakan putusan pada Senin, 27 Februari lalu.
Hendra mengatakan pihaknya akan menimbang putusan majelis hakim. Sementara itu, pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, menyebutkan kliennya terjebak skenario Ferdy Sambo. “Pak Hendra menjalankan perintah,” ucap Ragahdo.
Mantan anak buah Ferdy Sambo lain, Agus Nurpatria, divonis dua tahun penjara karena merintangi penyidikan. Hendra dan Agus disebut menghilangkan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas di kompleks rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Gugatan KUHP Kandas
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Tempo/Hilman Fathurrahman W
MAHKAMAH Konstitusi menolak tiga gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim beralasan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat dan KUHP baru belum menimbulkan kerugian konstitusional karena belum berlaku.
“Permohonan tak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 28 Februari lalu. Pemohon menggugat sejumlah pasal, di antaranya tentang penghinaan kepala negara dan pencemaran nama.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kuasa hukum penggugat, menyatakan hakim MK bermain aman dengan memakai dalih gugatan prematur. Dia menyebutkan sejumlah pasal dalam KUHP baru mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo