Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024. Majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban menjatuhkan vonis itu untuk menghukum KPU yang terbukti merugikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 Maret lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo