Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Begini Aturan dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Peraturan pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020.

3 Maret 2023 | 14.14 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan Pengunduran Diri PNS

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.

- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.

- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.

- Karena meninggal dunia atau hilang.

- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.

- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

-  Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.

-  Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.

-  Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.

-  PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.

-  Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.

-  Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pengunduran Diri PNS

Dalam Pasal 5  Peraturan BKN Tahun 2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengundurkan diri sebagai PNS, yaitu:

-  PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.

-  PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.

-  Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.

-  Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.

-  Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.

-  Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Cara Pengunduran Diri PNS

1. Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada PPK melalui atasan langsung.

2. PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.

3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke PyB melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.

4. Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).

5. PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.

6. PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.

7. Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.

8. Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.

9. Sebelum di-PHK, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.

10. Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.

11. PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

12. Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

EIBEN HEIZIER

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus