Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Politik Sepekan: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Pramono Larang ASN Jakarta Poligami

Selama sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa politik yang telah Tempo rangkum beberapa di antaranya. Apa saja beritanya?

2 Februari 2025 | 06.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno setelah acara Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta, 1 Februari 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa politik yang telah Tempo rangkum beberapa di antaranya. Mulai dari klaim pemerintah menyelamatkan uang neara Rp 6,7 triliun dari kasus korupsi, penembakan terhadap pekerja migran Indonesia oleh otoritas maritim Malaysia, hingga Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung yang melarang aparatur sipil negara berpoligami di masa pemerintahannya nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah berita politik sepekan terakhir:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan mengklaim bahwa sudah ada sekitar Rp 6,7 triliun uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi di tiga bulan pertama pemerintahan Prabowo Subianto. Dia menyatakan uang itu berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum lewat Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

Pemerintah juga mengklaim telah memulihkan aset berupa emas logam senilai Rp 84 miliar. "Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Januari 2025.

Budi memastikan uang dan aset yang diselamatkan dari kasus korupsi bakal dikembalikan ke negara. Sebab, barang sitaan dari para koruptor itu merupakan hak negara yang disalahgunakan.

Lima pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada 24 Januari 2025. Penembakan itu menyebabkan seorang PMI tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi tiga dari lima PMI korban penembakan otoritas maritim Malaysia. Mereka adalah Muhammad Hanafiah, HA, dan B korban tewas yang berasal dari Provinsi Riau.

Pihak Malaysia mengaku tembakan dilepaskan karena ada perlawanan dari para pekerja migran Indonesia itu. Kelima PMI itu disebut kedapatan akan meninggalkan Malaysia secara illegal.

Presiden Prabowo Subianto berharap pihak Malaysia membuka investigasi penembakan terhadap warga negara Indonesia tersebut. Kepala negara juga mengimbau kepada warga Indonesia agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Saya ingatkan bahwa jangan mau ikut-ikut dalam kegiatan ilegal. Kalau menyelundup ke negara asing risikonya negara asing akan bertindak,” kata Prabowo di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pengucapan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4 hingga 5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal semula yang telah ditetapkan oleh MK. 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal semula dijadwalkan bakal dibacakan oleh majelis hakim pada 11 hingga 13 Februari 2025. Ketua MK Suhartoyo dalam agenda sidang lanjutan sengketa Pilkada memastikan bahwa pembacaan putusan dismissal gugatan Pilkada dilakukan pada 4-5 Februari mendatang.

“Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo, Kamis, 30 Januari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan diundur. Menurut perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.

Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan putusan dismissal bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito, Jumat, 31 Januari 2025.

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyatakan tidak akan memberikan izin berpoligami bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selama masa jabatannya lima tahun ke depan. Sebab, dia mengaku menganut prinsip monogami tulen. 

Dia mengatakan tidak akan segan memberikan sanksi berupa pemecatan bagi ASN yang menikah lagi tanpa izin dari dia. "Saya penganut monogami. Dan bagi para ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa mendapatkan (izin) poligami di era saya,” ujar Pramono di acara Penganugerahan Gelar Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berisi juga izin poligami bagi ASN Jakarta. Ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur dalam Bab III Pergub tersebut, yang secara khusus membahas aturan terkait poligami. Salah satu syarat memang menyebutkan dibutuhkan izin dari atasan.

Eka Yudha, Daniel Fajri, Vedro Imanuel, Oyuk Ivani, dan Hamam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus