Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

Universitas Indonesia menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI mempertimbangkan kondisi sosio ekonomi calon mahasiswa.

13 Mei 2024 | 16.03 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan yang merujuk pada peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penetapan UKT UI melalui konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI sesuai data latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi. Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Amelita Lusia mengatakan, pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Amelita menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru dari daerah 3T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). "Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar," kata Amelita kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Amelita, tarif UKT Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru, disesuaikan dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan data sosio-ekonomi yang disampaikan, kata Amelita, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Amelia mengatakan, tabel tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.

Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Amelia, penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, kata Amelia, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.

Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

"Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id," tambah Amelia.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus