Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Sabtu, 28 Desember 2024, pengumuman kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025 dapat diakses secara resmi melalui website resmi https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah mengumumkan tahapan dan jadwal seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau PTN. Dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024, Ketua Pelaksana SNPMB Eduart Wolok menjelaskan ada tiga jalur masuk PTN yang bisa ditempuh oleh para siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eduart mengatakan, jalur pertama yang dibuka adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP. Jalur seleksi ini mengacu pada nilai rapor siswa semester 1-5 dan prestasi non akademik. Kemudian ada pula Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT dan jalur ujian mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.
Pengecekan kuota ini penting bagi setiap sekolah, agar bisa mempersiapkan para siswa yang bisa mengikuti pendaftaran jalur SNBP. Dilansir dari situs resmi kemendikbud, berikut tutorial cara untuk mengecek kuota SNBP:
1.Buka situs https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/, kemudian klik icon tiga garis yang berada di kiri atas website, dan pilih SNBP.
2.Setelah itu, klik pilihan ‘kuota sekolah’.
3.Lalu, akan ada tampilan pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
4.Setelah klik letak Provinsi dan Kabupaten atau Kota, akan muncul kolom Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nama Sekolah atau Instansi, Akreditasi, dan Kuota.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kemendikbud, sekolah baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah (MA), harus mempunyai NPSN. Selain itu, ada juga ketentuan akreditasi sekolah untuk lokasi siswa yang memenuhi syarat atau eligible, diantaranya:
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.
Penerapan SNBP dilakukan berdasarkan prestasi akademik dengan menggunakan rapor, juga prestasi non-akademik siswa yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.