Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dia menuturkan pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.
“Proses pidananya telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, menambahkan, perihal kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti, sudah ada kajiannya bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.
“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.
KPU Jakarta Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal PSU di TPS Pinang Ranti
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Di TPS ini diduga kuat terjadi pelanggaran pilkada, yaitu petugas KPPS telah mencoblos 19 surat suara pada kotak bergambar Pramono Anung-Rano Karno. Satu dari 19 surat suara tersebut juga sudah masuk ke dalam kotak suara. Dua petugas KPPS setempat diduga terlibat kasus ini, sehingga KPU memecat keduanya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan penyelenggara pilkada Jakarta belum dapat memastikan jadwal PSU di TPS 028 Pinang Ranti. Sebab KPU tetap harus menunggu rekomendasi pengawas pemilihan terlebih dahulu meski indikasi pelanggaran itu sudah memenuhi syarat untuk menggelar pencoblosan ulang.
“Begitu ada rekomendasi (Bawaslu), maka akan segera kami tindak lanjuti,” kata Astri saat dihubungi Tempo pada Jumat, 6 Desember 2024.
Astri berpendapat pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti itu sudah masuk dalam ranah pidana. KPU mendapat informasi bahwa tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah menangani dugaan pelanggaran pemilihan tersebut. “Infonya di (TPS 028) Pinang Ranti masuknya ke Gakkumdu karena indikasi pidana,” kata Astri.
Hasil pemungutan suara di TPS 028 Pinang Ranti dimenangkan oleh pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno. Pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP dan Partai Hanura ini meraih 78 suara. Dua rivalnya, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana masing-masing meraih 52 dan 30 suara. Total suara sah di TPS ini sebanyak 160 dan suara tidak sah 8 suara.
Sentra Gakkumdu Sidik Pelanggaran Pilkada di TPS Pinang Ranti
Adapun Sentra Gakkumdu Jakarta Timur menyidik kasus pelanggaran Pilkada Jakarta 2024 oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Dia menuturkan Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan rapat pleno dengan hasil ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.
Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN, disangkakan Pasal 178B atau Pasal 178C Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 178B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali. Sedangkan 178C mengenai setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.
Alif Ilham Fajriadi, Alfitria Nefi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Respons PBNU dan Muhammadiyah atas Mundurnya Miftah Maulana dari Utusan Khusus Presiden
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini