Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2024 pada Desember lalu. PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruang lingkup petunjuk tekni tersebut meliputi penerimaan peserta didik baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Simak mekanisme seleksi dalam PPDBM 2024 sebagai berikut:
Seleksi masuk RA
Pertimbangan seleksi calon peserta didik baru RA dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik
Seleksi masuk MI
Berikut ini mekanisme seleksi masuk MI:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak. Penerimaan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya
2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia, sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
3. Jika jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
Seleksi masuk MTs
Berikut mekanisme seleksi masuk MTs:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan
c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, pidato bahasa Arab, kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional
d. Prestasi di bidang akademik, dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi
e. Prestasi di bidang non-akademik, dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya
f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
Mekanisme seleksi masuk MA
Catat mekanisme seleksi calon peserta didik baru MA berikut:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya
tampung. Ketentuannya berdasarkan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan
c. Prestasi di bidang keagamaan
d. Prestasi di bidang akademik
e. Prestasi di bidang non-akademik
f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
Persyaratan peserta didik baru RA
1. Berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A
2. Berusia 5 sampai 6 tahun untuk
kelompok B.
Persyaratan peserta didik baru MI
1. Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
2. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
3. Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
4. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau baca tulis hitung.
Persyaratan peserta didik baru MTs
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB MI/SD/sederajat
3. Khusus bagi calon peserta didik baru kelas 7 yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan
4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Persyaratan peserta didik baru MA
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/sederajat
3. Khusus bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan Kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili
5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Linimasa PPDBM 2024
Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari - Maret
Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei
Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Februari - Juli
Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Maret - Mei
Pilihan Editor: Simak Tahapan Registrasi SNPDB 2024 untuk Masuk MAN Unggulan