Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus kekerasan di sekolah membuat banyak orang tua khawatir. Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyebut ada langkah yang bisa dilakukan orang tua dan guru untuk mencegah terjadinya kekerasan atau perundungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Doni mengatakan orang tua dan guru perlu membangun suasana yang nyaman dan aman, baik di rumah maapun sekolah. "Agar anak merasa nyaman dan tidak tertekan di sekolah. Jika ada masalah, bisa terbuka dengan guru dan orang tua. Anak-anak pun akan merasa aman terbuka dengan mereka sehingga kekerasan ataupun perundungan bisa ditangani," kata dia, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Doni, hal yang paling berat bagi anak-anak adalah tekanan kelompok. Ia mencontohkan, jika anak terus-menerus diteror oleh teman sekelasnya dan tidak berani melapor ke guru, masalah tersebut bisa mengakibatkan stres.
Karena itu, Doni mengatakan anak perlu diberikan ruang nyaman di sekolah maupun di rumah agar mereka mau berbagi keluh kesah yang dirasakan. Orang tua pun diminta untuk tidak meremehkan keluhan yang disampaikan oleh anak, utamanya terkait keluhan di sekolah.
"Kalau misalkan anak menyampaikan ketidaknyamanannya di sekolah kepada orang tua, itu harus ditindaklanjuti. Jangan dianggap remeh. Orang tua bisa dengan mudah melapor ke wali kelas," kata Doni.
Hal yang sama berlaku juga untuk guru. Doni mengatakan guru perlu peka untuk memperhatikan jika ada perubahan yang aneh pada murid-muridnya sehingga jika ada hal yang tidak baik bisa langsung terlacak.
"Seharusnya guru itu mengecek di setiap kelas. Bagaimana keadaannya? Apakah ada yang berkelahi atau musuhan? Itu kan salah satu strategi guru dalam melihat kondisi anak-anak," kata Doni.
Selanjutnya, menurut Doni, guru bekerja sama dengan orang tua di rumah untuk menggali lebih dalam terkait keluhan yang dimiliki oleh anak. "Mungkin anak tidak berani lapor ketika di sekolah, tapi anak bisa lapor ke orang tuanya di rumah," kata dia.
Untuk mencegah kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja melahirkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini menjadi acuan utama untuk mengatur dan memastikan bagaimana kekerasan di dalam lingkungan satuan pendidikan dapat dicegah dan bila telah terjadi dapat ditangani dengan benar.