Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

YLBHI: Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU KUHAP Harusnya Dimulai Sejak Awal

Menurut Isnur, partisipasi publik harus dilakukan di semua tahapan pembentukan undang-undang.termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP

18 April 2025 | 14.30 WIB

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).seharusnya dimulai dari awal. Ia menilai revisi KUHAP kurang partisipatif bahkan sejak proses perumusannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tiba-tiba sudah jadi saja drafnya di awal. Padahal seharusnya pelibatan masyarakat, pelibatan ahli, pelibatan aktivis, itu harus lebih luas lagi dari awal,” kata Isnur ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Isnur, partisipasi publik harus dilakukan di semua tahapan pembentukan undang-undang. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangannya. Ia pun mengingatkan Komisi III DPR bahwa keterlibatan masyarakat itu harus yang bermakna dan bukan hanya pada satu tahapan saja.

“Harusnya libatkan lebih dalam lagi, lebih luas lagi, dan lebih banyak orang-orang yang berkepentingan, termasuk korban. Kita harus dengarkan korban dan pihak-pihak yang pernah mengalami bagaimana kejamnya proses penyidikan pidana, proses penyiksaan dan lain-lain,” kata Isnur. 

Maka dari itu, dia meminta Komisi III untuk lebih terbuka dan perlahan-lahan dalam pembentukan RUU KUHAP ini. “Kami mendorong Komisi III untuk mengundang atau melibatkan ahli lebih luas lagi, seperti ahli hukum acara pidana, ahli viktimologi, kriminologi, dan semua lebih luas lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim RUU KUHAP sebagai produk perundang-undangan yang paling partisipatif. Ia membantah tudingan bahwa proses pembentukan revisi KUHAP tertutup dan tak transparan. 

”Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 April 2025. 

Ia mengklaim pembentukan RUU KUHAP selama ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak elemen masyarakat. Ketua komisi yang membidangi hukum itu juga mengatakan telah mengadakan berbagai sesi untuk menjaring pendapat masyarakat tentang revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu.

Ia lalu merincikan dengan dimulainya seminar daring saat proses penyusunan masih berlangsung di Badan Keahlian DPR pada 23 Januari 2025 yang diikuti oleh 1.000 peserta langsung dan 7.300 peserta melalui Youtube. 

Kemudian ketika Komisi III mempelajari naskah akademik RUU KUHAP, ia menyebut ada delapan kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan. Pertama, rapat kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, lalu rapat dengar pendapat dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung pada tanggal 12 Februari 2025. 

Ketiga, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan advokat dari tiga organisasi pada 5 Maret 2025. Keempat, publikasi naskah akademik RUU KUHAP melalui laman DPR RI pada 20 Maret 2025. Kelima, konferensi pers mengenai peluncuran RUU tersebut pada 20 Maret 2025. 

Keenam, RDPU dengan advokat dan akademisi. "Ada Junimart Girsang, Julius Ibrani, dan Romli Atmasasmita tanggal 24 Maret," kata politikus Partai Gerindra itu. Ketujuh, konferensi pers terkait dengan pasal penghinaan presiden dan RUU KUHAP pada tanggal 24 Maret 2025.

Kedelapan, penyerapan aspirasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada 8 April 2025. Anggota Koalisi tersebut yang hadir di Gedung DPR saat itu antara lain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Jadi RUU KUHAP ini adalah sangat transparan, karena semua rapat, semua pertemuan kami lakukan secara terbuka," ucap dia.

Habiburokhman juga mengumumkan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Hal itu berubah dari rencana semula saat DPR menyatakan akan membahas RUU KUHAP pada masa persidangan III tahun sidang 2024-2025. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus