Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September), dan Termin 3 (Oktober-Desember). Jadwal itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada akun Instagram @sobatpip, siswa yang masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP Tahun 2024 telah melakukan aktivasi rekening, yang batas waktunya diperpanjang hingga Jumat, 31 Januari 2025. Lantas, bagaimana cara mengetahui jadwal pencairan PIP 2025?
Cara Cek PIP 2025 lewat HP
Proses pemeriksaan status pencairan PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi berbasis web Sistem Informasi Indonesia Pintar atau Sipintar Enterprise. Berikut langkah-langkah untuk memeriksanya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Temukan menu Cari Penerima PIP di bagian bawah tampilan web.
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
- Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.
Besaran Dana PIP 2025
Untuk diketahui, dana bantuan PIP bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.800.000 per tahun sejak 2024. Berikut rincian dana manfaat PIP yang diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas VI semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas II semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- Kelas IX semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Kelas VII semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Kelas VIII dan IX semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C
- Kelas XII semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas X dan XI semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas XI dan XII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
SMK program 4 tahun
- Kelas XIII semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
Penggunaan Dana PIP 2025
Dana bantuan PIP dapat digunakan siswa untuk membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah/praktik, serta perlengkapan sekolah lainnya, seperti sepatu dan tas. Selain itu, siswa dapat memanfaatkannya untuk membiayai transportasi dari rumah ke sekolah atau sebagai uang saku.
Kemudian, dana PIP juga dapat digunakan untuk membayar biaya kursus atau les tambahan bagi siswa di tingkat pendidikan formal. Selanjutnya, untuk pembiayaan praktik tambahan dan biaya magang atau penempatan kerja.
Pilihan editor: Cara Cek Penerima PIP dan Besaran Dana untuk SD, SMP, SMA, SMK