Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak orang yang merasa tidak puas dengan foto atau tanda tangan mereka di Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) sehingga ingin menggantinya. Lantas, bagaimana caranya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Mengganti Foto di E-KTP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengganti foto di E-KTP, langkah-langkahnya cukup sederhana. Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat.
Setelah itu, sampaikan maksud Anda kepada petugas untuk mengganti foto pada E-KTP tersebut. Petugas akan memandu Anda melalui prosesnya. Jika semua dokumen sudah sesuai, foto Anda yang baru akan diproses untuk dicetak ulang pada E-KTP.
Cara Mengganti Tanda Tangan di E-KTP
Proses penggantian tanda tangan di E-KTP sedikit mirip dengan penggantian foto. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, penggantian tanda tangan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil setempat.
Anda hanya perlu menyampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti tanda tangan di E-KTP. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menunggu giliran hingga petugas siap melayani Anda untuk melakukan tanda tangan ulang.
Namun, perlu diingat bahwa mengganti tanda tangan di E-KTP bukanlah proses yang sederhana. Anda juga harus mempertimbangkan bahwa penggantian tanda tangan pada E-KTP mungkin mempengaruhi dokumen-dokumen lain yang memerlukan tanda tangan resmi Anda, seperti rekening bank atau polis asuransi.
Karena itu, jika Anda mengganti tanda tangan di E-KTP, Anda juga harus siap untuk mengganti tanda tangan di dokumen-dokumen lain yang penting.
Pada akhirnya, meskipun pergantian foto dan tanda tangan di E-KTP adalah hal yang mungkin dan cukup mudah dilakukan di kantor Disdukcapil, penting untuk mempertimbangkan dampaknya pada dokumen-dokumen lain yang terkait dengan identitas Anda.
AMELIA RAHMA SARI | INDONESIA BAIK
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah