Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ijazah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah menuntaskan pendidikan pada suatu jenjang, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Namun, bagaimana jika ijazah hilang atau rusak? Jangan panik, berikut adalah cara mengurus ijazah yang hilang dan prosedurnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehilangan ijazah tentu bisa membuat seseorang merasa cemas dan khawatir. Apalagi ijazah sering digunakan sebagai bukti kelulusan dan seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Tapi jangan khawatir, sebab ada beberapa prosedur urus ijazah yang hilang dengan mudah.
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang
Bagi yang kehilangan ijazah, simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini seperti dilansir dari Indonesia.go.id.
1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian Setempat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Polsek, Anda perlu membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Surat ini akan menjadi bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan kehilangan ijazah.
Prosesnya cukup mudah yaitu sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melaporkan kehilangan ijazah. Petugas akan membantu menyusun surat tersebut, dan Anda diminta untuk menandatanganinya. Pastikan untuk membuat setidaknya dua salinan fotokopi surat ini sebagai cadangan.
2. Kunjungi Sekolah yang Mengeluarkan Ijazah
Setelah memperoleh surat kehilangan dari Polsek, langkah selanjutnya adalah mendatangi sekolah tempat ijazah diterbitkan. Anda perlu mengunjungi bagian Tata Usaha (TU) dan menjelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak.
Kemudian TU sekolah akan membantu dengan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti legal dari ijazah asli yang hilang atau rusak, dan diterbitkan dengan kop surat sekolah serta ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa dalam proses ini, diantaranya materai 10.000, pas foto 3x4, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang (jika ada). Apabila Anda memiliki fotokopi ijazah asli, jangan lupa untuk meminta legalisir ke TU untuk memudahkan proses.
3. Urus ke Kantor Dinas Pendidikan
Cara mengurus ijazah yang hilang selanjutnya adalah mendatangi kantor Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten tempat sekolah Anda berada. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, maka Dinas Pendidikan dapat menerbitkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
Di sini, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Saksi dari dua teman seangkatan. Saksi ini perlu menyertakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP mereka.
4. Simpan SKPI dengan Aman
Setelah mendapatkan SKPI dari Dinas Pendidikan, pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik. SKPI ini berfungsi sebagai pengganti sah dari ijazah asli yang hilang. Jangan lupa untuk melakukan legalisir terhadap SKPI dan membuat beberapa salinan fotokopi untuk keperluan cadangan.