Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Catatan Kritis UNESCO terhadap Subak

Pemerintah dianggap belum menepati janji untuk membentuk badan pengelola subak dan kompensasi pada ekosistemnya.

7 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Wisatawan memotret pamandangan sawah dengan sistem Subak di Jatiluwih, Tabanan, Bali, 18 Januari 2018. ANTARA/Nyoman Budhiana
Perbesar
Wisatawan memotret pamandangan sawah dengan sistem Subak di Jatiluwih, Tabanan, Bali, 18 Januari 2018. ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Komite Warisan Dunia UNESCO memberi sejumlah catatan terhadap pengelolaan Subak di Bali.

  • Komite Warisan Dunia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjamin perlindungan dan pengelolaan Subak yang berkelanjutan agar fungsi Subak dan pura air bisa berjalan lebih baik. 

  • Terjadi alih fungsi lahan di kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

JAKARTA – Komite Warisan Dunia (WHC) Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memberikan catatan terhadap subak, sistem pengairan sawah di Bali yang dianggap sebagai cerminan budaya dan filosofi Bali kuno. Dalam pertemuan di Fuzhou, Cina, pada Juli lalu, Komite Warisan Dunia menyebutkan pengelolaan subak di Bali mengalami kemajuan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Indra Wijaya

Bekarier di Tempo sejak 2011. Alumni Universitas Sebelas Maret, Surakarta, ini menulis isu politik, pertahan dan keamanan, olahraga hingga gaya hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus