Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cobaan buat menteri nani

Penyelewengan di kanwil departemen sosial di kal-tim terbongkar. kakanwil kol (purn) moeljono yang di anggap bertanggung jawab akan diajukan ke sidang pengadilan. (nas)

23 Juli 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI hadapan karyawan Departemen Sosial, setelah dilantik menjadi Menteri Sosial Maret lalu, Ny. Nani Sudarsono, antara lain, berkata, "Saya datang sebagai teman akrab, ibu yang bijak dan pimpinan yang tegas." Kini, empat bulan kemudian, ketegasan ibu yang bijak itu mendapat cobaan. Pasalnya, departemen yang dipimpinnya ternyata bocor: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum lama ini membongkar praktek penyelewengan di Kantor Wilayah Departemen Sosial di provinsi ini. Dalam pekan ini, berkas perkara korupsi Moeljono, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Sosial Kal-Tim, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Persidangan perkaranya diharapkan bisa dilaksanakan tak lama setelah itu. Menurut suatu sumber TEMPO, Moeljono dalam pengakuan pertamanya menyatakan "telah mengeluarkan instruksi kepada para pimpinan proyek untuk menyetorkan sekitar sepuluh persen dari nilai proyek". Dana dari potongan itu konon dibagi: lima persen untuk pejabat tingkat pusat, tiga persen untuk Kakanwil dan dua persen untuk pimpinan proyek. Hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Kal-Tim mengungkapkan, selama tahun anggaran 1981/1982 dan 1982/1983 jumlah upeti yang disetorkan mencapai sekitar Rp 100 juta dari 9 proyek. Selama kedua tahun anggaran itu, Kantor Wilayah Departemen Sosial Kal-Tim memperoleh anggaran Rp 2,4 miIyar untuk 15 proyek. Modus operandi penyelewengan itu sederhana. Untuk memenuhi instruksi Kakanwil, pimpinan proyek mengerjakan sendiri proyek yang menjadi tanggung jawabnya, sedang pemborong dijadikan rekanan fiktif yang mendapatkan keuntungan 17-20 persen dari nilai proyek. Cara lain adalah dengan mengharuskan pemborong menyetorkan sepuluh persen nilai proyek untuk nantinya diteruskan kepada Kakanwil. Beberapa proyek yang terkena permainan ini antara lain proyek Bantuan Tuna Susila. Dari Rp 5,4 juta anggaran per tahunnya, yang direalisasikan cuma Rp 750 ribu. Sedang proyek Bantuan Penyantunan Lanjut Usia yang untuk tahun anggaran 1982/1983 mendapat jatah Rp 176 juta, terkena potongan Rp 9.250.000. Pimpinan proyek juga sengaja tak menetapkan perjanjian tentang mutu barang yang akan dibeli, hingga terbuka kesempatan untuk manipulasi harga. Namun Kol. (Pur) Moeljono, yang untuk kepentingan pemeriksaan sejak 23 Juni dikenakan tahanal kota oleh Kejaksaan Tinggi Kal-Tim, membantah. "Saya tidak korup. Apa yang saya lakukan demi kelancaran tugas, bukan penyelewengan seperti disebutkan kejaksaan," katanya pada M. Rizal Effendie dari TEMPO awal Juli ini. Ia mengakui menerima dana sepuluh persen dari tiap proyek, yang jumlahnya mencapai Rp 53 juta. ("Bukan Rp 100 juta seperti dituduhkan"). Dana tersebut, menurut ceritanya, antara lain, digunakan untuk perataan tanah dan pembuatan jalan di lokasi beberapa proyek, bantuan pengiriman organisasi sosial ke luar daerah, dan juga "untuk konsumsi dan akomodasi tamu dari pusat, Badan Pemeriksa Keuangan, akuntan, dan Inspektorat Jenderal. Semua itu tidak ada dalam DIP (Daftar Isian Proyek)," kata Moeljono. Moeljono mengaku tidak tahu menahu mengenai pemotongan 20 persen dari nilai proyek. "Itu tidak benar. Buktinya hasil pemeriksaan Bepeka, akuntan, dan Inspektorat Jenderal, semuanya mengatakan baik," ujarnya. Ia merasa dibantai oleh pemberitaan pers yang berlebihan. "Keluarga saya menderita batin. Saya tidak berusaha memperkaya diri. Buktinya rumah saya di Bandung masih menyewa," kata bapak lima anak itu. Toh 11 Juli lalu, Moeljono, yang telah dua tahun menjabat Kakanwil Departemen Sosial Kal-Tim, menyerahkan jabatannya kepada penggantinya Badjuri Basuki. Tiga hari sebelumnya, 8 pimpinan proyek di lingkungan Kantor Wilayah Kal-Tim menerima surat pemberhentian sebagai pimpinan proyek dari Menteri Sosial. Menurut Tambunan, Asisten Kejaksaan Tinggi Kal-Tim pihak kejaksaan telah menyita sebagian harta para pimpinan proyek yang diduga berasal dari korupsi tersebut. "Semua yang diperiksa mengaku, bahkan ada yang menyesal dan menangis serta siap mengganti," ujarnya. Menteri Sosial Ny. Nani Sudarsono, 55 tahun, berpendapat, tidak setiap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. "Tetapi setiap penyimpangan, betapa pun kecilnya, tetap dikenakan penindakan, sesuai dengan sifat dan bentuk penyimpangannya," katanya pada TEMPO pekan lalu. Dalam kasus yang terjadi di Kantor Wilayah Departemen Sosial Kal-Tim, Menteri Sosial menilai pemberitaan surat kabar sejauh ini "seperti ikut menghakimi". Ia mengimbau agar masalah ini jangan dibesar-besarkan, lebih-lebih kalau memvonis. "Memang tindakan administratif telah dijatuhkan pada mereka yang diduga terlibat kasus itu. Akan tetapi skorsing itu belum berarti memecat mereka sebagai pegawai negeri sipil. Kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan mereka nyata bersalah," katanya. Sedang Inspektur Jenderal Departemen Soial Ibnu Hartomo mengungkapkan suatu tim berintikan tenaga teras Departemen Sosial kini telah selesai memeriksa 10 wilayah yang diisukan terdapat kasus penyelewengan. Ibnu Hartomo ingin kasus Kal-Tim ini segera selesai. "Paling lama akhir tahun ini kasus tersebut harus selesai. Mereka yang tersangka melakukan penyelewengan, bila ternyata tak bersalah, akan dipindahkan posisinya," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus