Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Connie Bakrie Pertanyakan Regulasi Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol

Connie Bakrie mengkritik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.

7 Maret 2025 | 21.45 WIB

Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2024. Connie menjelaskan soal tudingan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, soal polemik tawar-menawar jabatan Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Luar Negeri jika bergabung dengan kubu capres-cawapres nomor urut 2 itu. Menurut keterangan Connie, dirinya justru yang ditawarkan kedua jabatan tersebut oleh Rosan. Tempo/ Adil Al Hasan
Perbesar
Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2024. Connie menjelaskan soal tudingan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, soal polemik tawar-menawar jabatan Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Luar Negeri jika bergabung dengan kubu capres-cawapres nomor urut 2 itu. Menurut keterangan Connie, dirinya justru yang ditawarkan kedua jabatan tersebut oleh Rosan. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Menurut dia, pemerintah telah mengabaikan aturan dalam menaikkan pangkat seorang prajurit militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Apa yang sudah disepakati oleh aturan norma dan undang-undang sepertinya sudah tidak berjalan kan?" kata Connie saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 7 Maret 2025.

Connie juga mempertanyakan apakah terdapat regulasi terbaru dari TNI mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet itu. Sebab, kata Connie, pangkat letkol yang didapat Teddy itu tanpa melalui sekolah staf dan komando atau Sesko Angkatan Darat TNI.

"Apakah saya yang tidak update UU ini? Bahwa seseorang bisa naik pangkat dan diberi pangkat apa pun dengan cara terserah penguasa?," ucap Connie.

Selain Connie, Imparsial juga menyebut kenaikan pangkat Teddy turut menyakiti perasaan anggota TNI lain. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan itu juga melanggar prinsip meritokrasi.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem," kata Ardi dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut dia, selama ini Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan. Termasuk, lanjut Ardi, memiliki prestasi pada instansi TNI. 

"Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya," ujar dia.

Dia menyebut kenaikan pangkat seorang mayor menjadi letkol tanpa sesko juga bernuansa politis. Ardi mengatakan kejadian ini sejak Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

"Sejak awal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy dikabarkan mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025, Panglima TNI memerintahkan mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.

“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet RI. Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.

Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus