Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perhimpunan Jiwa Sehat mendesak Presiden Joko Widodo lebih memperhatikan kondisi difabel mental intelektual yang berada di panti sosial saat wabah corona. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan Perhimpunan Jiwa Sehat pada Kamis, 26 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kondisi penyandang disabilitas mental terutama yang berada di panti-panti swasta ini sangat rentan," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti kepada Tempo, Sabtu 28 Maret 2020. Difabel mental intelektual yang ditempatkan di panti swasta umumnya tinggal berdesakan dalam bangsal yang dihuni hingga 50 orang. Di beberapa tempat, mereka tidur, makan, sampai buang air besar atau kecil di tempat yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data Perhimpunan Jiwa Sehat menunjukkan terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas mental yang ada di tiga panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ratusan yang berada di dalam panti-panti milik swasta. Sedangkan di Kota dan Kabupaten Bekasi ada ribuan penyandang disabilitas mental yang berada dalam panti-panti sosial milik swasta.
Perhimpunan Jiwa Sehat mengkhawatirkan kondisi penghuni panti yang memiliki penyakit bawaan, namun harus tinggal berdesakan dan berdekatan satu sama lain. Selain penyakit bawaan, nutrisi yang diterima penghuni panti tidak selalu memenuhi kebutuhan gizi sesuai standar kesehatan untuk menjaga daya tahan tubuh. "Kondisi kian mengkhawatirkan manakala penghuni panti-panti sosial pada umumnya tidak memiliki akses informasi mengenai virus corona," ujar Yeni.
Jika kondisi itu dibiarkan tanpa perhatian dari pemerintah, menurut Yeni, maka ribuan penyandang disabilitas mental intelektual di dalam panti-panti itu terancam jiwanya karena berpotensi terinfeksi virus corona.
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo itu, Perhimpunan Jiwa Sehat juga memaparkan dasar hukum yang perlindungan bagi penyandang disabilitas oleh pemerintah dalam menghadapi wabah corona. Pemerintah wajib memenuhi hak atas kesehatan (right to health) fisik dan mental setiap orang tanpa kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights-ICESCR).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 20 mengamanatkan penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi, pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana, serta mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses.
Perlindungan bagi penyandang disabilitas ini juga diperkuat dalam CRPD Pasal 11 yang mewajibkan negara mengambil semua kebijakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko seperti virus corona baru atau COVID-19 yang menjadi wabah global saat ini.