Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jalur afirmasi merupakan salah satu jalur yang dibuka pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024. Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Khusus jalur afirmasi dalam PPDB DKI Jakarta 2024, terdapat prioritas yang perlu diketahui oleh ornag tua dan siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Juknis resmi PPDB Jakarta 2024, berikut ketentuan prioritas pertama dan prioritas kedua jalur afirmasi.
Prioritas Pertama Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024
Calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama terdiri dari:
1. Anak asuh panti yang tercantum alam Kartu Keluarga panti asuhan.
2. Penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
3. Anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Prioritas Kedua Jalur Afirmasi PPDB Sekolah Dasar
Sementara itu dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 pada sekolah dasar, calon peserta didik baru jalur afirmasi prioritas kedua terdiri dari:
1. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Prioritas Kedua Jalur Afirmasi PPDB SMP, SMA, dan SMK
Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, calon peserta didik jalur afirmasi prioritas kedua diperuntukkan bagi:
1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
4. Penerima Program Indonesia Pintar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.