Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dalil Kubu Prabowo Soal Baju Putih ke TPS Dinilai Berlebihan

Tim Jokowi anggap dalil kuasa hukum Prabowo yang menyebut ajakan mengenakan baju putih ke TPS melanggar aturan, berlebihan.

18 Juni 2019 | 17.52 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyebut dalil kuasa hukum Prabowo bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melanggar aturan dengan menginstruksikan pendukungnya menggunakan baju putih ke tempat pemungutan suara, berlebihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman, tidak ada satupun laporan intimidasi kepada para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau kepolisian. Bahkan realitasnya partisipasi pemilih meningkat secara drastis," kata anggota tim kuasa hukum Jokowi, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan tanggapan terhadap permohonan sengketa pilpres di Gedung MK, Selasa, 18 Juni 2019.

Faktanya, kata Luhut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga mengajak para pemilihnya untuk mengenakan baju putih. Menurut dia, hal itu disampaikan dalam surat BPN Nomor: 053/BPN/PS/IV/2019 bertanggal 12 April 2019.

"Ditandatangani oleh Jend. TNI (Pur) Djoko Santoso selaku Ketua dan A Hanafi Rais selaku Sekretaris," ujar Luhut.

Luhut pun bertanya balik, apakah berarti kubu prabowo juga melakukan pelanggaran yang sama?

"Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih? Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," kata Luhut.

Menurut dia, tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan penggunaan baju putih pada saat pencobolosan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berikut perubahan-perubahannya. "Karena itulah Tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," ujar Luhut.

Dalil Pemohon ini, kata Luhut, juga sama sekali tidak menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, ujar dia, dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. "Dengan demikian patut bagi Mahkamah untuk mengesampingkan dalil Pemohon ini," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo mendalilkan Pihak Terkait melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam Pemilu karena menginstruksikan pemilihnya menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara. Mereka juga menyebut adanya tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih karena ajakan ini.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus