Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyoroti tiga persoalan seputar isu perempuan dalam debat capres yang berlangsung Ahad malam, 4 Februari 2024. Ia berbicara soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, serta upah perempuan setara dengan laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satu perlindungan, karena kita menyaksikan jumlah kekerasan terhadap perempuan luar biasa banyak, tinggi,” kata Anies dalam debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan catatan Anies, terdapat 3,2 juta kasus kekerasan terhadap perempuan selama delapan tahun terakhir. Sebab itu menurut dia, perempuan harus dimuliakan dan dilindungi, juga kekerasan terhadap perempuan tidak boleh disepelekan.
“Tak boleh dianggap sebagai isu kecil dari mulai catcalling sampai kekerasan fisik. Itu semua harus ditindak tegas dan kami akan tindak tegas. Soal kesetaraan, yang sekarang bekerja dibangunkan daycare sehingga bagi ibu yang mempunyai anak bisa ada tempatnya. Perempuan juga harus punya upah yang setara dengan laki-laki,” kata Anies.
Kekerasan Terhadap Perempuan
Dilansir dari laman komnasperempuan.go.id, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) pada sidangnya yang ke 11 tahun 1992 mengeluarkan Rekomendasi Umum Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Dalam rekomendasi ini dinyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah suatu bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas suatu dasar kesamaan hak dengan laki-laki. Kekerasan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender.
Kemudian, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memberikan batasan kekerasan terhadap perempuan. Batasan ini didefinisikan sebagai segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat, atau berkecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk di dalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja mengungkung kebebasan perempuan.
Sementara itu, dikutip dari laman opendata.jabarprov.go.id, disebutkan bahwa lima bentuk kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan mental, trafficking dan eksploitasi, serta kekerasan seksual.
Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Jika terjadi tindakan kekerasan laporkan melalui 129 atau nomor Whatsapp 08111129129.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI