Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dilarang Berjualan di Area Candi Borobudur, Ratusan Pengasong Mengadu ke LBH

Puluhan pedagang yang mewakili 340 pedagang asongan dari 14 komoditas di kawasan Candi Borobudur mendatangi Kantor LBH mengadu soal larangan berjualan

15 Juni 2022 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan pedagang yang mewakili 340 pedagang asongan dari 14 komoditas di kawasan Candi Borobudur Jawa Tengah mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rabu 15 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembukaan kembali Candi Borobudur secara penuh untuk wisatawan, ternyata tak diikuti kebijakan mengijinkan para pedagang asongan kembali berjualan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di LBH Yogyakarta, pedagang itu pun mengadukan manajemen PT. Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola Borobudur yang tak mengakomodir mereka berjualan kembali di kawasan Zona 2 Dalam Borobudur.

“Kami sudah berulang kali menanyakan kepada manajemen beberapa kali tapi tidak ditanggapi,” kata Ketua Pedagang Asongan Candi Borobudur Egi Basiyo, Rabu 15 Juni 2022.

Padahal, kata Basiyo, para pedagang asongan yang biasanya berjualan di depan Museum Karmawibangga itu, telah patuh. Ketika manajemen meminta mereka berhenti berjualan di awal pandemi Covid-19 dua tahun silam dengan alasan kebijakan pembatasan mobilitas pemerintah.

“Kami bukan pedagang liar dan ilegal, wong juga semua punya KIB (kartu ijin berdagang) dari manajemen Borobudur yang setiap tahun diperbaharui,” kata dia.

Puncak kekecewaan pedagang asongan itu ketika manajemen Borobudur tetap menolak mendengar aspirasi pedagang mendekati Hari Raya Idul Fitri lalu. Padahal pedagang benar benar sudah menantikan momentum libur panjang yang diiringi kebijakan bebas mudik itu untuk memulihkan ekonominya.

“Kami tetap di larang berjualan di zona dalam, justru kami diberitahu kegiatan mengasong telah dipindahkan di lokasi parkiran atau Zona Dua di luar,” kata Basiyo.

Selanjutnya: Bisa menimbulkan konflik antarpedagang...

Pemindahan pedagang zona dalam ke zona luar itu menimbulkan ketidaknyaman antar pedagang. “Di parkiran sudah ada rekan rekan kami yang sudah beraktivitas lama di situ, jadi ketika kami yang di dalam masuk lahan mereka jadi kecil,” kata dia.

Pedagang asongan Borobudur lain, Kodiran, mengatakan sebagian pengasong itu sudah berjualan di zona dalam sejak 20 tahun silam alias sebelum ada manajemen PT. TWC ada.

“Setelah adanya manajamen kok justru tidak bisa berjualan,” kata dia.

Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Lalu Eling Jagad mengatakan pihaknya siap mendampingi para pedagang asongan itu mendapatkan kesempatan berjualan lagi secara layak.

“PT TWC sebagai BUMN, dalam undang-undang selain diharuskan mengejar profit juga dimandatkan untuk menyejahterakan kehidupan rakyat,” kata dia.

“Namun kondisi Covid-19, malah dijadikan peluang untuk mengusir pedagang asongan selaku UMKM,” imbuh Jagad.

Adapun Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto mengatakan keinginan pedagang asongan tetap berjualan di zona dua dalam candi tidak bisa diakomodir. “Sebab zona dua dalam memang peruntukannya tidak boleh untuk beraktivitas pedagang, di situ ada berbagai fasilitas untuk pengunjung,” kata dia.

Suhartanto menuturkan aktivitas pedagang asongan di zona dalam yang mondar mandir itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus