Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemberitaan media yang memuat pernyataan dirinya ketika diskusi tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Hotel AONE, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 17 Oktober hari ini, hanya memuat kritik terhadap putusan MK, tanpa adanya pernyataan komitmen partainya untuk mendukung Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komitmen PBB terhadap Pak Prabowo Subianto adalah komitmen yang teguh,” kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Internal Koalisi Indonesia Maju dan beberapa pihak, kata Yusril, bereaksi terhadap pemberitaan yang tidak lengkap memuat pernyataan dia soal putusan MK dan komitmen partainya mendukung Prabowo Subianto. Beberapa kolega Yusril mempertanyakan komitmen dia di Koalisi Indonesia Maju. Oleh karena itu, tim Partai Bulan Bintang menggelar konferensi pers dadakan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Oktober hari ini.
Menurut Yusril, tidak ada keraguan secara pribadi dan partainya untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju. “Kami akan teguh memegang komitmen itu,” kata dia.
Kritik Yusril terhadap Putusan MK
Mahkamah Konstitusi atau telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang membolehkan kepala daerah berusia belum genap 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini disebut-sebut hanya memberi jalan kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi atau telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang membolehkan kepala daerah berusia belum genap 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Dari sembilan hakim konstitusi, terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim concurring opinion atau memberi alasan berbeda, dan empat hakim dissenting opinion atau tidak setuju.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan ini diambil tidak secara bulat. Setelah dirinya mempelajari lebih mendalam, ternyata dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan concurring opinion atau memberikan alasan berbeda, tetapi dissenting opinion atau berbeda pendapat. Oleh karena itu, harusnya hakim yang dissenting opinion atau tidak setuju itu ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.
“Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober hari ini. Selain itu, dia sebenarnya sudah mengetahui bahwa gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy, tetapi MK malah mengabulkan sebagian. “MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia.
Namun, Yusril juga menyerahkan kepada Gibran untuk berkonsultasi kepada keluarganya, yaitu presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril.
Selain itu, menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis karena membuka kesempatan bagi Gibran. Keputusan ini, kata Yusril, kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap presiden Jokowi dan Gibran akan mengambil sikap yang bijaksana.
“Di tengah kemungkinan reaksi yang akan meluas atas keputusan yang kontroversial ini,” kata dia. Kendati demikian, Yusril akan tetap menghargai kepada Koalisi Indonesia Maju ketika Gibran akan didapuk jadi cawapres Prabowo Subianto. “Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril.
Pilihan Editor: Yusril Beberkan Alasan PBB Dukung Prabowo di Pilpres 2024