Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan distribusi formulir C6 yang tidak merata tidak bisa menjadi alasan untuk mendelegitimasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Formulis C6 sifatnya adalah pemberitahuan. Tidak mendapatkan C6 itu bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih,” kata Charles kepada wartawan di Sekretariat Tim Pemenangan, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kasus distribusi C6 yang tidak merata terjadi juga di provinsi lain, bukan hanya di Jakarta.
Menurut Chartles, distribusi C6 yang tidak merata merugikan semua pihak yang berkontestasi dalam pilkada, dan tidak menguntungkan pihak tertentu. Sebab, warga yang tidak menerima formulir C6 tidak bisa dipastikan sebagai pemilih paslon nomor urut 1 yaitu Ridwan Kamil-Suswono.
“Kalau dikatakan mereka (Ridwan Kamil-Suswono) dirugikan, saya juga bisa mengatakan kami juga dirugikan. Karena bisa saja yang tidak mendapatkan C6 itu adalah pemilih dari 03,” tutur Charles.
Tim pemenangan paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mengklaim distribusi C6 yang tidak merata sebagai indikasi pilkada Jakarta cacat secara hukum.
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak masyarakat yang dirugikan,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Merespons hal tersebut, KPU DKI Jakarta mengatakan saat ini lembaganya sedang mengumpulkan data mengenai distribusi C6 yang tidak merata. “Kami sedang mengumpulkan datanya, jika form C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka dicatat dalam berita acara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Senin, 2 November 2024.
Advist Khorunikmah dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.