Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dituding Makan Gaji Buta, Adik Sultan HB X: Honor Hanya Cukup untuk Makan Kuda

Yudha sempat menjabat dua jabatan struktural di Keraton sebelum dipecat Sultan HB X, yakni Penggedhe Parwa Budaya dan Kridho Mardawa.

23 Januari 2021 | 18.19 WIB

Raja sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi pernyataan kepada rakyat Yogyakarta, soal wabah pendemi Corona dari Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY Senin 23 Maret 2020. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Raja sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi pernyataan kepada rakyat Yogyakarta, soal wabah pendemi Corona dari Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY Senin 23 Maret 2020. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Adik tiri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudhaningrat merespons tudingan kakaknya bahwa dia telah makan gaji buta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tudingan makan gaji buta itu sungguh sangat tak berdasar,” ujar GBPH Yudhaningrat kepada Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sultan HB X sebelumnya menyatakan, pemecatan dua adiknya, yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strategis Keraton sejak Desember 2020 karena dianggap hanya makan gaji buta selama lima tahun.

Yudhaningrat yang juga menjabat Manggala Yudha atau semacam perwira tertinggi atau panglima Keraton Yogya itu lantas merinci berapa sebenarnya honor yang ia peroleh selama ini, baik sebagai pangeran Keraton Yogyakarta maupun sebagai Penggedhe (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta yang mengurusi bidang budaya, keagamaan dan adat istiadat itu.

Yudha menuturkan, per bulan para pangeran (putra Sultan HB IX) mendapatkan honor dari dua sumber. Pertama dari Keraton dan kedua dari dana keistimewaan yang bersumber dari APBN. “Ketentuan soal honor dari dana keistimewaan kebetulan yang membuat saya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DIY tahun 2015,” kata dia.

Untuk besarannya, Yudha menjelaskan honor ia yang peroleh sebagai Manggala Yudha dari Keraton Yogyakarta adalah Rp 8 ribu per bulan.

Sedangkan dari alokasi dana keistimewaan sebagai pangeran, yang mulai diberikan sejak 2014, Yudhaningrat mendapatkan Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Honor sebagai pangeran dari dana keistimewaan ini hanya bisa dicairkan setiap empat bulan sekali.

Yudhaningrat mengatakan honornya sebagai kepala departemen inti Keraton tidak pernah ada. Yudha sempat menjabat dua jabatan struktural di Keraton sebelum dipecat Sultan HB X. Selain sebagai Penggedhe Parwa Budaya, Yudha juga menjabat sebagai Kridho Mardawa untuk urusan kesenian.

“Jadi jika Sultan HB X menyebut saya makan gaji buta itu tak berdasar karena dari jabatan struktural itu kami tidak mendapat gaji,” ujarnya.

Yudha mengatakan selain untuk pangeran Keraton, baik istri dan anak-anak mereka juga mendapat alokasi honor dana keistimewaan, namun dengan besaran berbeda.

Misalnya, untuk keluarga Yudhaningrat, istrinya mendapat honor per bulan Rp  600 ribu sedangkan untuk anaknya, karena hanya berjumlah satu orang, mendapat jatah Rp 400 ribu per bulan. Total honor dari dana keistimewaan yang diterima keluarga Yudhaningrat per bulan Rp 2.250.000.

“Jadi jangan dikira dari dana keistimewaan itu (keluarga Keraton) dapatnya puluhan juta per bulan, hanya bisa saya pakai untuk pakan jaran (makan kuda),” ujarnya.

Padahal, ujar Yudha, Keraton Yogya sendiri tidak memiliki kuda sehingga akhirnya ia berinisitif membeli dan memelihara kuda sendiri untuk kegiatan upacara tradisi.

“Keraton kok tidak punya kuda, akhirnya dulu saya yang beli kuda dan membiayai pemeliharaannya pakai honor dana keistimewaan itu,” ujar Yudha.

 

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus