Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelepasan nyamuk aedes aegypti ber-wolbachia untuk menekan kasus demam berdarah. Persiapan yang dilakukan di antaranya mendata warga Jakarta yang rumahnya akan diisi ember berisi telur nyamuk tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beberapa upaya persiapan seperti sosialisasi masif dan pendataan orang tua asuh (OTA) yaitu warga atau masyarakat yang rumah atau bangunan menjadi titik peletakan ember isi telur nyamuk," kata Erizon saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erizon tidak menjelaskan secara detail di mana saja titik-titik di Jakarta Barat yang akan disebar jentik nyamuk tersebut. Saat ini, kata dia, mereka masih mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat pemahaman dan siap ketika nantinya nyamuk itu benar-benar dilepaskan.
"Kami perlu memastikan kesiapan masyarakat di daerah pelepasan untuk meminimalisasi konflik akibat disinformasi yang terlanjur beredar luas," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus melakukan kampanye publik lintas sektoral dan berharap program itu terlaksana dengan baik.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan deman berdarah. Antara lain, pemerintah provinsinya menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.
Muatan peraturan ini di antaranya pemberian sanksi kepada warga yang melanggar ketentuan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti. 3M adalah menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air, dan menutup barang bekas tempat berpotensi bersarangnya nyamuk.
Sanksi tersebut dimulai dari pemberian teguran tertulis, yang diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, serta denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Tapi Pemerintah DKI Jakarta membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti. "Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
ANTARA